Dugaan PUNGLI Berjamaah di SMAN Kabuh Jombang, KEPALA SEKOLAH dan KETUA KOMITE Berpotensi DIJERAT Hukum
Jombang-KIO. Dunia pendidikan kembali TERCORENG dengan dugaan PRAKTIK Pungutan Liar (pungli) yang diduga terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) KABUH di Kabupaten JOMBANG. Kepala Sekolah berinisial (B) diduga memanfaatkan jabatannya untuk MEMPUNGUT uang dari para SISWA melalui WALI murid dengan DALIH pembangunan sebuah MASJID.
INFORMASI yang BERHASIL dihimpun menyebutkan, PUNGUTAN ini DIBUNGKUS dengan ISTILAH “Sumbangan Sukarela,” dengan menyebutkan NOMINAL berkisar antara Rp. 20.000 Rp. 30.000 hingga Rp. 50.000 per WALI murid dari jumlah SISWA dan SISWI yang mencapai kurang lebih 500 orang, DANA yang TERKUMPUL diduga mencapai PULUHAN JUTA rupiah namun ironisnya, wali murid menegaskan tidak pernah ada KESEPAKATAN tertulis atau persetujuan RESMI terkait PUNGUTAN ini.
Dalih SUKARELA yang Tidak TRANSPARAN
Seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan ini dilakukan pada saat pembagian RAPORT, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. “Kami diminta memberikan SUMBANGAN dengan dalih SUKARELA dan lebih mengkejutkan lagi, Kepala Sekolah (KaSek) berdalih bahwa pungutan tersebut telah mendapat PERSETUJUAN dari Komite Sekolah.
Namun, saat MEDIA selaku Kontrol Sosial meminta BERTEMU dengan Ketua Komite guns MEMPASTIKAN kebenarannya, sang KASEK justru MENGELAK dengan ALASAN, “KASIHAN, pak karena Ketua Komite sudah TUA”. Fakta ini semakin DIPERKUAT oleh pernyataan para WALI MURID lain yang menyebutkan bahwa di sekolah tersebut tidak ada KOMITE sekolah AKTIF.
LANGGAR Aturan dan Berpotensi PIDANA
Dugaan PUNGLI ini jelas MELANGGAR aturan HUKUM yang BERLAKU. Sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang PEMERASAN, setiap ORANG yang MEMPAKSA pihak lain untuk memberikan sesuatu dengan cara INTIMIDASI atau PAKSAAN dapat dikenai PIDANA dan ANCAMAN hukumannya adalah PENJARA maksimal 9 (SEMBILAN) tahun.
Selain itu, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PEMBERANTASAN Tindak Pidana KORUPSI, tindakan memanfaatkan JABATAN atau WEWENANG untuk memperoleh KEUNTUNGAN pribadi dapat dikenakan SANKSI pidana PENJARA hingga 20 (DUA PULUH TAHUN) dan DENDA antara Rp. 200 JUTA hingga Rp. 1 (SATU) MILIAR.
PUNGUTAN ini juga bertentangan dengan PerMenDikBud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa SUMBANGAN harus bersifat SUKARELA, tanpa PAKSAAN dan harus TRANSPARAN. Jika TERBUKTI bahwa sumbangan ini dilakukan dengan UNSUR paksaan, maka TINDAKAN ini dapat DIKATEGORIKAN sebagai PUNGLI.
Reaksi Masyarakat dan Tuntutan Transparansi
Kasus ini sempat menuai KECAMAN luas dari MASYARAKAT, WALI MURID hingga AKTIVIS pendidikan. Mereka mengkecam tindakan Kepala Sekolah yang dianggap MENCORENG dunia pendidikan dan MEMBEBANI keluarga para siswa. “Kami merasa sangat KEBERATAN. Jika memang ini untuk pembangunan MASJID, seharusnya transparans atau lewat LELANG dari PROVINSI yang seharusnya bagian dari PEMBANGUNAN suatu Sekolah Negeri setingkat SMA atau SEDEJARAT sudah DITANGGUNG oleh PEMERINTAH tanpa melalui cara DIPUNGUT dari para SISWA, “ucap Untung Setiawan, SH selaku Ketua Umum LBH-LSM Landas.
Untung Setiawan, SH, melanjutkan, “lemahnya PENGAWASAN dari Dinas Pendidikan (DinDik Jatim) membuat kami sebagai penyampai KELUH dan KESAH masyarakat untuk MENDESAK DinDik Jatim agar SEGERA turun tangan MENYELIDIKI kasus ini dan MENINDAK TEGAS pihak-pihak yang TERBUKTI terlibat dalam KORUPSI Berjamaah melalui KOMITE Sekolah Menengah Atas Negeri Se-Kecamatan KABUH ini, “lanjutnya kepada Insan PERS.
Langkah HUKUM untuk Mengakhiri PUNGLI
Masih Untung Setiawan, SH, “bagi masyarakat yang telah DIRUGIKAN dapat MELAPORKAN dugaan PUNGLI ini ke DINDIK Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim atau Polda Jatim dan jika TERBUKTI maka KASEK dan pihak terkait yakni Ketua Komite serta anggotanya dapat DIJERAT dengan Pasal 368 KUHP tentang PEMERASAN, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, “tambahnya kepada Awak Media saat ditemui di ruang kerjanya di kawasan MojoKerto.
Pentingnya REFORMASI dan AKUNTABILITAS
“Kasus ini menjadi PELAJARAN penting akan perlunya REFORMASI di Dunia Pendidikan, terutama dalam Pengelolaan Dana atau Anggaran. Kepala Sekolah, sebagai PEMIMPIN suatu LEMBAGA pendidikan, seharusnya menjadi TELADAN dalam INTEGRITAS dan TRANSPARANSI namun, PRAKTIK seperti ini justru MERUSAK KEPERCAYAAN masyarakat. Pemerintah diminta segera mengambil langkah TEGAS untuk mempastikan kasus ini tidak TERULANG sebab PENDIDIKAN adalah HAK DASAR setiap WARGA NEGARA yang harus BEBAS dari BEBAN tambahan, apalagi yang melibatkan unsur PENYELEWENGAN, “jelas Untung Setiawan, SH.
“Kasus dugaan PUNGLI di SMA Negeri KABUH harus DIUSUT TUNTAS demi menjaga KEADILAN dan MARWAH Dunia Pendidikan sebab masyarakat juga diimbau untuk terus aktif MENGAWASI dan MELAPORKAN segala bentuk PELANGGARAN, sehingga sejkali Dunia Pendidikan dapat BERJALAN sesuai PRINSIP kejujuran, transparansi dan integritas, “pungkas Untung Setiawan, SH selaku Ketua Umum LBH-LSM Landas. CAN