KABAR INDONESIA ONLINE
HUKRIM

KEJARI Kabupaten Kediri BERSITEGANG dengan LSM dan JURNALIS, Polemik Penggunaan Mobil DINAS di Luar JAM Kerja

Kediri-KIO.  Sebuah video viral yang menunjukkan PERSETERUAN antara Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Kediri dengan LSM Gerak dan rekan JURNALIS dari beberapa media ONLINE menuai PERHATIAN luas di berbagai Media sosial. Insiden tersebut TERJADI di Jalan HASANUDIN-IMAM BONJOL, Kelurahan NGADIREJO, Kecamatan Kota KEDIRI, pada Senin, 23 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut keterangan narasumber berinisial JM (37), KEJADIAN bermula saat anggota LSM Gerak dan JURNALIS dari JERAT.id mencoba melakukan KONFIRMASI terhadap penggunaan mobil dinas BERPLAT MERAH yang mereka lihat digunakan di luar jam kerja. “Rekan kami tidak mengetahui bahwa MOBIL tersebut DITUMPANGI Kepala KEJARI Kabupaten Kediri bersama ISTRI dan ANAKNYA. Mereka hanya menjalankan FUNGSI Kontrol Sosial, “ucap JM.

JM menambahkan bahwa tindakan rekan-rekannya MURNI untuk mempastikan apakah PENGGUNAAN mobil dinas tersebut sesuai ATURAN. “Kami BERUSAHA meluruskan SITUASI agar tidak ada OPINI LIAR. Kejadian ini semestinya menjadi PELAJARAN bagi semua pihak agar tetap OBJEKTIF, “lanjutnya kepada Insan PERS saat di temui di Kejari Kabupaten Kedri.

Penyelesaian INSIDEN dan KLARIFIKASI

Pada pukul 21.00 WIB, kedua pihak, yakni perwakilan LSM Gerak dan Kepala Kejari, bertemu di Markas Kodim Kediri untuk menyelesaikan PERSOALAN secara DAMAI. Pertemuan itu DISAKSIKAN oleh Kepala Regu Piket Kodim yakni DWI. “Kami telah bersepakat damai. Soal Rekaman VIDEO lengkap INSIDEN tersebut kini DIAMANKAN oleh Polres Kota Kediri, “ungkap JM.

Ketua Umum Forum ASPIRASI dan ADVOKASI Masyarakat (FAAM), Moh. TAUFIK, S.Sos, S.H, M.H, turut memberikan PANDANGAN terkait kejadian tersebut. “Mobil DINAS adalah ASET negara yang seharusnya tidak DIGUNAKAN untuk KEPENTINGAN pribadi di LUAR jam kerja. Hal ini sudah DIATUR dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PELANGGARAN terhadap ATURAN ini dapat dikenai SANKSI administratif hingga berat, tergantung tingkat pelanggarannya, “tuturnya.

REGULASI Terkait PENGGUNAAN Mobil Dinas

Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) DIWAJIBKAN mempatuhi aturan terkait penggunaan FASILITAS negara, termasuk mobil dinas. Penggunaan mobil dinas di luar KEPERLUAN pekerjaan, seperti untuk MUDIK atau LIBURAN, termasuk dalam KATEGORI pelanggaran disiplin.

Pasal 12 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa ASN yang MELANGGAR ketentuan PENGGUNAAN fasilitas negara dapat DIKENAKAN sanksi disiplin berupa TEGURAN tertulis, PENURUNAN pangkat, hingga PEMBERHENTIAN. “KETEGASAN dalam menterapkan ATURAN ini menjadi sangat PENTING untuk MENJAGA integritas institusi negara, “tambah TAUFIK.

HARAPAN Transparansi dan Klarifikasi

JM berharap agar semua pihak, termasuk KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN, dapat membuka FAKTA secara TRANSPARAN sehingga masyarakat mengetahui kejadian sebenarnya. “Kami ingin kasus ini DIUSUT secara terang BENDERANG agar tidak ada pihak yang merasa DIRUGIKAN, “pungkasnya sembari mengingatkan Kasus ini menjadi PENGINGAT akan pentingnya MENJAGA fungsi Kontrol Sosial, sekaligus mentegakkan aturan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat dan ASN. INTEGRITAS dan AKUNTABILITAS merupakan hal yang tidak boleh DIKOMPROMIKAN demi KEPERCAYAAN masyarakat terhadap LEMBAGA pemerintahan. CAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?