PENIPUAN Berkedok AGEN Perjalanan Haji dan Umroh FURODA dari PT. LADIMA Tours & Travel di NGELAMES Berhasil DIUNGKAP Polres MADIUN
Madiun-KIO. Kepolisian Resort (POLRES) Madiun BERHASIL mengungkap kasus PENIPUAN dan PENGGELAPAN terkait keberangkatan HAJI dan UMROH bernama FURODA yang MELIBATKAN pelaku atas nama JUWARIYAH binti SIKAS (42 tahun). Modus Operandi PELAKU adalah menerima UANG pendaftaran dari calon jamaah untuk keberangkatan Haji Furoda, namun uang tersebut tidak DIGUNAKAN sesuai PERUNTUKANNYA.
KASUS ini bermula pada tahun 2019 ketika korban, NURYANTI, mendaftarkan diri untuk Keberangkatan Haji FURODA melalui LADIMA Tours & Travel di Jalan Raya NGLAMES No. 55, Desa TIRON, Kecamatan MADIUN. Korban menyerahkan uang sebesar Rp. 199 juta yang DIANGSUR hingga TIGA kali yang selanjutnya DIJANJIKAN berangkat pada tahun 2020 namun keberangkatan TERTUNDA akibat PANDEMI Covid-19.
Pada tahun 2022, pelaku meminta tambahan biaya sebesar Rp. 100 juta untuk proses keberangkatan akan tetapi hingga tahun 2023, KORBAN diminta kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp. 50 juta. TOTAL, korban telah menyerahkan Rp. 347 juta kepada pelaku. Setelah beberapa kali PENUNDAAN, korban menerima INFORMASI bahwa keberangkatan Haji FURODA tidak dapat TERLAKSANA kecuali KORBAN harus MEMBAYAR tambahan BIAYA hingga Rp. 400 juta per orang.
Merasa DIRUGIKAN, korban meminta PENGEMBALIAN uang tapi dari total uang yang disetor, baru Rp. 77 juta yang DIKEMBALIKAN oleh pelaku. Dari itulah NURYANTI melapor ke POLISI dan selanjutnya melakukan PENANGKAPAN terhadap JUWARIYAH binti SIKAS dan BERHASIL menyita sejumlah Barang Bukti, termasuk Bukti Percakapan WhatsApp, Bukti SETORAN atau TRANSFER Bank dan KUITANSI Pembayaran serta Surat PERJANJIAN Pengembalian UANG.
KaPolres AKBP. Muhammad RIDWAN.,S.I.K., M.Si. melalui WaKaPolres Kompol Moch. ASRORI Khadafi., S.H. mengimbau kepada MASYARAKAT untuk lebih WASPADA dalam MEMPILIH agen PERJALANAN Haji dan Umroh. “Pastikan AGEN yang DIPILIH memiliki KREDIBILITAS dan IZIN RESMI dari PEMERINTAH, “Kompol Moch. ASRORI kepada Insan PERS dalam keterangan RILIS nya, 31/12/24. HEL