KABAR INDONESIA ONLINE
MISTERINVESTIGASI

SPBU 54.644.24 Desa NGRONGGOT Kabupaten NGANJUK Diduga LAYANI Pembelian BBM Jenis PERTALITE untuk DIJUAL ULANG, Caranya GAMPANG Cukup Beri UANG Tips pada OPARATOR

Nganjuk-KIO. Dugaan PENYALAHGUNAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) NON subsidi Jenis PERTALITE di SPBU 54.644.24 di Desa NGRONGGOT, Kabupaten NGANJUK namun untuk DIJUAL ULANG atau KEMBALI ini TERKUAK setelah adanya INFORMASI dari SUMBER  yang TERPERCAYA masuk ke Meja RED-AKSI. PRAKTIK diketahui  ini dilakukan dengan cara menggunakan kendaraan RODA DUA dan RODA EMPAT yang mengisi BBM secara BERULANG lalu DIJUAL kembali.

Menurut INFORMASI yang DITERIMA, seorang PENGENDARA sepeda MOTOR Suzuki THUNDER secara SENGAJA melakukan pengisian BBM Pertalite berkali-kali dengan TUJUAN memperjualbelikannya lagi kepada MASYARAKAT umum. NaraSumber (NarSum) itu juga menyebutkan bahwa para PENGISI (pengangsu-jawa) BBM  Pertalite dengan cara memberikan UANG TIPS kepada OPERATOR di SPBU, dengan nominal kisaran Rp 2.000 untuk kendaraan RODA DUA dan Rp. 4.000 hingga Rp. 5.000 untuk kendaraan RODA EMPAT.

Saat DIKONFIRMASI, pihak Pengawas SPBU mengaku tidak MENGETAHUI tentang adanya PRAKTIK pemberian TIPS ini kepada PEGAWAI (operator) SPBU oleh pihak yang pengangsu BBM jenis PERTALITE secara berulang. Jika TERBUKTI benar, tindakan ini tidak hanya MELANGGAR regulasi terkait distribusi BBM subsidi, tetapi juga MENCEDERAI tujuan UTAMA subsidi, yakni MEMBANTU masyarakat KECIL yang MEMBUTUHKAN.

Tindakan pengisian BBM Pertalite untuk DIJUAL kembali dapat DIKATEGORIKAN sebagai PELANGGARAN HUKUM dan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau NIAGA Bahan Bakar Minyak (BBM) yang DISUBSIDI oleh PEMERINTAH dapat dikenai PIDANA yakni PENJARA paling lama 6 tahun dan DENDA paling tinggi Rp. 60 MILIAR. Selain itu, PRAKTIK pemberian TIPs kepada operator SPBU juga dapat dikategorikan sebagai bentuk GRATIFIKASI yang tidak sesuai aturan yang dalam hal ini, pihak SPBU seharusnya bertanggung jawab untuk mempastikan distribusi BBM subsidi BERJALAN sesuai dengan KETENTUAN.

Sebagai FUNGSI Kontrol Sosial, masyarakat DIIMBAU untuk MELAPORKAN setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kepada pihak BERWENANG. Laporan dapat disampaikan ke KEPOLISIAN atau Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk ditindaklanjuti. Penindakan TEGAS terhadap PELAKU sangat penting demi MENJAGA suatu KEADILAN distribusi BBM subsidi serta MELINDUNGI hak masyarakat kecil yang berhak menerima MANFAAT subsidi tersebut.

Aparat Penegak Hukum diminta untuk segera MENGUSUT dengan TUNTAS jangan setengah hati dugaan ini dan memperiksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk operator SPBU dan pihak pengisi BBM subsidi yang bertindak di luar ketentuan. PENEGAKAN hukum yang TEGAS menjadi langkah PENTING untuk memberikan Efek JERA dan mempastikan bahwa BBM subsidi DIGUNAKAN sebagaimana mestinya.

Melalui PENGAWASAN yang KETAT dan tindakan HUKUM yang ADIL, diharapkan penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini tidak lagi terjadi di masa mendatang. MASYARAKAT juga diimbau untuk terus MENGAWASI dan MELAPORKAN praktik-praktik yang MERUGIKAN kepentingan PUBLIK atau UMUM. can

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?