AKTIVTAS Berpotensi Melanggar HUKUM dan MEMBAHAYAKAN dari Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis PERTALITE di SPBU MojoWarno Kabupaten JOMBANG
Jombang-KIO. Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis PERTALITE kembali MENCUAT setelah sejumlah warga MELAPORKAN aktivitas MENCURIGAKAN di SPBU 546.14.16 yang terletak di Kecamatan MojoWarno Kabupaten Jombang. Beberapa SEPEDA motor seperti Yamaha BYSON, Suzuki THUNDER, Honda TIGER dan Honda MegaPro diduga DIGUNAKAN untuk melakukan AKTIVITAS angkut (mengangsu) BBM secara BERULANG kali di SPBU tersebut. BBM yang DIANGKUT kemudian DISEDOT dan dikumpulkan lalu DIBUNGKUS dengan KARUNG Plastik di rumah salah satu WARGA tertentu dengan MEMBAYAR SEWA Lahan. Sebuah PRAKTIK yang BERPOTENSI melanggar HUKUM dan menimbulkan BAHAYA kebakaran, 11 Januari 2025.
Aktivitas PENGANGSU atau PERTALITEMAN dari BBM jenis Pertalite yang BEBAS keluar masuk di SPBU tersebut memunculkan dugaan KETERLIBATAN bagi PEGAWAI atau operator SPBU dalam PRAKTIK penyalahgunaan BBM bersubsidi itu. Hal ini menjadi PERHATIAN yang sangat SERIUS, mengingat BBM jenis PERTALITE merupakan jenis BBM penugasan yang DISUBSIDI pemerintah untuk kepentingan MASYARAKAT tertentu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sejatinya DILARANG Dijual ULANG atau Kembali. Jika dugaan ini TERBUKTI benar, maka praktik tersebut tidak hanya MERUGIKAN negara secara finansial, tetapi juga BERPOTENSI menimbulkan risiko KEBAKARAN yang dapat MEMBAHAYAKAN baik NYAWA dan HARTA masyarakat sekitar.
HUKUM yang MENGATUR tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan PELANGGARAN hukum yang diatur dalam beberapa REGULASI, di antaranya:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah DIPIDANA dengan pidana PENJARA paling lama 6 (enam) tahun dan DENDA paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. - Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: “Pelaku USAHA yang MELANGGAR ketentuan distribusi barang, termasuk BBM bersubsidi, dapat dipidana PENJARA paling lama 5 (LIMA) tahun atau pidana DENDA paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua MILIAR rupiah).”
SERUAN kepada Aparat Penegak Hukum dan BPH Migas dari masyarakat MENDESAK Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah MojoWarno dan Kabupaten JOMBANG untuk segera BERTINDAK dan MENGUSUT dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. BPH Migas sebagai PENGAWAS distribusi BBM DIMINTA untuk MENINJAU ulang operasional SPBU 546.14.16. Tindakan TEGAS diperlukan untuk MEMPASTIKAN subsidi BBM sampai kepada masyarakat yang BERHAK dan MENCEGAH kerugian negara lebih lanjut.
Pentingnya PARTISIPASI Publik atau Masyarakat diharapkan turut berperan AKTIF dalam MELAPORKAN dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi. Melalui partisipasi PUBLIK, diharapkan PENGAWASAN terhadap pendistribusian BBM dapat berjalan lebih EFEKTIF, sehingga subsidi TEPAT sasaran dan tidak disalahgunakan. Pemerintah dan pihak terkait HARUS bertindak TEGAS untuk mentegakkan ATURAN demi MENJAGA rasa KEADILAN distribusi BBM bersubsidi dan MELINDUNGI keselamatan masyarakat dari BAHAYA yang mungkin ditimbulkan oleh praktik ILEGAL ini. CAN