KABAR INDONESIA ONLINE
UNIK dan MENARIK

Penambangan Pasir ILEGAL di PINGGIRAN Sungai BRANTAS Desa JABON Kecamatan BANYAKAN Jelas MERUSAK Lingkungan dan Melanggar Hukum Tapi APH di Kabupaten KEDIRI Enggan BERTINDAK

KediriKIO. Aktivitas penambangan pasir ILEGAL kembali MELUBER ke permukaan di PINGGIRAN Sungai BRANTAS, Desa JABON, Kecamatan BANYAKAN, Kabupaten KEDIRI ini berdasarkan LAPORAN dan INVESTIGASI di lapangan yang tampak dari PULUHAN orang TERLIBAT dalam PENAMBANGAN menggunakan alat berat berupa mesin PONTON diesel serta disinyalir MELANGGAR peraturan HUKUM. Selain itu, puluhan TRUK tampak SIBUK mengangkut hasil TAMBANG pasir dari lokasi tersebut.

Yang lebih mencengangkan, aktivitas ini dilakukan tanpa izin RESMI dari pihak terkait. Tidak ditemukan adanya dokumen PERIZINAN yang TERPAMPANG di lokasi TAMBANG. Padahal, Pemerintah Kabupaten KEDIRI secara TEGAS telah MELARANG penambangan pasir menggunakan mesin PENYEDOT atau Ponton DIESEL di pinggiran Sungai Brantas, mengingat dampaknya yang MERUSAK ekosistem sungai. Dampak LINGKUNGAN yang SERIUS dari Penambangan PASIR menggunakan mesin DIESEL di dasar SUNGAI berpotensi besar MERUSAK lingkungan dan AKTIVITAS ini dapat menyebabkan :

  1. Kerusakan EKOSISTEM Sungai: Mesin penyedot pasir mengubah struktur dasar sungai, memusnahkan HABITAT ikan dan ORGANISME lain.
  2. EROSI dan PENDANGKALAN: Penambangan secara MASIF mengakibatkan TEBING sungai TERKIKIS serta mempercepat PENDANGKALAN sungai, serta meningkatkan RISIKO banjir.
  3. PENCEMARAN Lingkungan: Limbah dari MESIN diesel MENCEMARI air sungai yang menjadi SUMBER kehidupan bagi MASYARAKAT sekitar.

Aktivitas ILEGAL ini JELAS merupakan PELANGGARAN Hukum bahkan MELANGGAR Peraturan Daerah, tetapi juga BERTENTANGAN dengan Undang-Undang Republik Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang DILANGGAR :

  1. Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IZIN usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) DIPIDANA dengan Pidana PENJARA paling lama 5 (LIMA) tahun dan DENDA paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus MILIAR rupiah)”.
  2. Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap orang yang dengan SENGAJA melakukan PERBUATAN yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu LINGKUNGAN hidup atau MERUSAK lingkungan DIPIDANA dengan pidana PENJARA paling lama 10 (SEPULUH) tahun dan DENDA paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh MILIAR rupiah”.

Diperlukan Tindakan TEGAS bagi AKTIVITAS penambangan pasir ILEGAL ini membutuhkan PERHATIAN serius dari pihak BERWENANG. Aparat Penegak Hukum (APH) dan PEMERINTAH daerah harus segera mengambil TINDAKAN tegas untuk MENGHENTIKAN kegiatan ILEGAL tersebut. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk MELINDUNGI keberlanjutan LINGKUNGAN dan EKOSISTEM Sungai Brantas.

Dengan KERUSAKAN yang sudah terjadi, PEMULIHAN lingkungan menjadi TANTANGAN besar yang harus DIHADAPI. Langkah NYATA seperti PATROLI rutin, Jangan SUNGKAN atau ENGGAN dalam memberikan PENGAWASAN lebih KETAT dan PENEGAKAN hukum yang KONSISTEN diperlukan agar Sungai Brantas tetap TERJAGA sebagai SUMBER kehidupan bagi masyarakat KEDIRI dan sekitarnya. CAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?