KABAR INDONESIA ONLINE
HUKRIM

Pembangunan TANGGUL Tanpa IZIN di Dusun TEJO UTARA MojoAgung Diduga LANGGAR Hukum Meski Demi KEBAIKAN Bersama

JombangKIO. Dugaan penyalahgunaan JABATAN oleh seorang Ketua RT di Dusun TEJO Utara, Desa TEJO, Kecamatan MojoAgung, menuai polemik. Pasalnya PEMBANGUNAN sebuah TANGGUL yang sedianya DIGUNAKAN untuk PENAHAN banjir secara SWADAYA oleh beberapa OKNUM dari RT tersebut yang BERTUJUAN untuk MENCEGAH banjir dilakukan DIDUGA tanpa IZIN dan tanpa MUSYAWARAH dengan pihak TERKAIT atau BERWENANG termasuk Pemerintah Desa (PemDes), Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Jatim, Sumber Daya Air (SDA) Jatim atau Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS).

Lebih IRONIS lagi, pembangunan TANGGUL tersebut diduga MELANGGAR batas TANAH yang BERSERTIFIKAT milik WARGA tanpa SOSIALISASI dan PERSETUJUAN dari PEMILIK tanah. Kepala Desa setempat menyebut bahwa rumah warga yang BERJARAK kurang dari TIGA meter dari SUNGAI harus DIBEBASKAN namun, hingga saat ini, belum ada SOSIALISASI, KESEPAKATAN ataupun KOMPENSASI secara RESMI yang diberikan kepada warga TERDAMPAK.

Dasar HUKUM yang DILANGGAR dari TINDAKAN membangun TANGGUL tanpa IZIN, meskipun untuk kepentingan UMUM atau MASYARAKAT, tetap melanggar beberapa peraturan hukum di INDONESIA, yakni :

  1. UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) Pasal 69 : MELARANG setiap orang melakukan kegiatan PEMBANGUNAN atau PENGELOLAAN Sumber Daya Air tanpa IZIN dan SANKSI dari PELANGGARAN ini dapat DIANCAM pidana PENJARA maksimal 5 tahun dan/atau DENDA maksimal Rp. 1 (SATU) miliar.
  2. PP No. 38 tahun 2011 tentang SUNGAI Pasal 22 : Setiap KEGIATAN pembangunan di SEMPADAN sungai, termasuk TANGGUL, harus mendapat IZIN dari BWS lalu Pasal 91 : PELANGGARAN dapat DIKENAI sanksi ADMINISTRATIF berupa PEMBONGKARAN atau PIDANA jika menimbulkan KERUSAKAN lingkungan atau MEMBAHAYAKAN masyarakat.
  3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 61 : Semua PEMBANGUNAN harus SESUAI dengan RENCANA tata ruang yang telah DITETAPKAN pemerintah dan SANKSI dari pelanggaran DIANCAM pidana PENJARA maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500 juta (Pasal 69).
  4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 36 : Setiap kegiatan yang dapat BERDAMPAK pada LINGKUNGAN wajib memiliki IZIN lingkungan. Sanksi PELANGGARAN diancam PIDANA penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 3 MILIAR (Pasal 109).
  5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang DESA Pasal 67: Pembangunan di tingkat DESA harus MELIBATKAN Pemerintah Desa melalui MUSYAWARAH untuk mendapat KESEPAKATAN bersama.

Lalu POTENSI Sanksi Hukum bagi PELAKU atau TINDAKAN Ketua RT dan pihak terkait yang telah melakukan pembangunan tanpa izin dapat dikenai beberapa sanksi, yakni :

  1. PIDANA : Apabila terbukti menyebabkan KERUGIAN lingkungan, mengubah aliran sungai, atau merugikan masyarakat.
  2. ADMINISTRATIF : PEMERINTAH dapat MEMPERINTAHKAN penghentian pembangunan, pembongkaran, atau memberikan DENDA.
  3. PERDATA : Warga TERDAMPAK berhak MENGGUGAT secara HUKUM untuk mendapatkan GANTI RUGI atas TANAH yang DIAMBIL atau DAMPAK lain yang ditimbulkan.

REKOMENDASI untuk PENYELESAIAN dari PERMASALAHAN ini agar tidak MELANGGAR hukum dan MENCIPTAKAN konflik yang BERKEPANJANGAN, langkah-langkah berikut perlu segera dilakukan :

  1. HENTIKAN Sementara Pembangunan : Koordinasikan dengan BWS, Dinas PUPR, dan Pemerintah desa untuk memperoleh IZIN RESMI.
  2. Adakan MUSYAWARAH Desa : Libatkan semua pihak, termasuk warga terdampak, untuk MENCAPAI kesepakatan terkait PEMBEBASAN lahan atau KOMPENSASI yang LAYAK.
  3. PENGAJUAN secara RESMI ke Pemerintah Daerah : Usulkan pembangunan TANGGUL ini sebagai bagian dari PROGRAM pengelolaan BANJIR yang TERENCANA dan sesuai dengan TATA RUANG wilayah.

Meski NIAT pembangunan ini BERTUJUAN baik namun PELANGGARAN hukum tetap tidak dapat DIBENARKAN dan dalam hal ini PEMERINTAH harus TEGAS menindak PELANGGARAN seperti ini agar tidak menjadi preseden BURUK di MASA mendatang. Warga yang terdampak juga diimbau untuk MEMPERJUANGKAN haknya secara HUKUM jika tidak ada ITIKAD baik dari PELAKU atau Pemerintah Desa demi TEGAKKAN hukum untuk kebaikan bersama. CAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?