KABAR INDONESIA ONLINE
DUNIA dalam DERITA

MALU Lantaran HAMIL di LUAR NIKAH Sepasang KEKASIH ini SEPAKAT NEKAT Membuang BAYI Hingga Membentur PLENGSENGAN Sungai dan TEWAS

Madiun-KIO. Kepolisian Resor (Polres) MADIUN berhasil MENGUNGKAP kasus dugaan KEKERASAN terhadap anak yang menyebabkan KEMATIAN, Senin (13/01/2025). POLISI kini telah menangkap SEPASANG kekasih yang berinisial VKR (25) dan ENO (19). Mereka DITANGKAP setelah TERBUKTI membuang bayi mereka yang baru dilahirkan ke SUNGAI demi menutupi AIB kehamilan di luar NIKAH. Kasus ini TERUNGKAP berdasarkan LAPORAN dengan Register LP/B/3/I/2025/SPKT/POLSEK NGLAMES/POLRES MADIUN/POLDA JATIM, tertanggal 9 JANUARI 2025.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad RIDWAN, mengungkapkan, “PERISTIWA mempilukan ini terjadi di Sungai Dusun NGLEGOK, Desa TIRON, Kecamatan MADIUN, Kabupaten MADIUN, 8 Januari 2025. Tersangka ENO yang melahirkan seorang BAYI laki-laki di rumahnya tanpa BANTUAN medis dan dalam kondisi PANIK dan saat itulah ENO menghubungi VKR melalui pesan WhatsApp (WA) dan meminta agar BAYI tersebut segera DIURUS. Selanjutnya VKR, yang saat itu berada di bawah PENGARUH Minuman Keras (MIRAS) membawa BAYI itu yang DIMASUKAN ke dalam TAS ransel lalu DIBUANG ke sungai. Bayi MALANG tersebut sempat MENANGIS dan BERGERAK sebelum DILEMPARKAN ke SUNGAI, “ungkapnya.

Ia melanjutkan, “karena MENANGIS dan sempat membuat GUSAR saat BAYI hendak DILEMPAR membuat VKR kalap asal LEMPAR hingga MEMBENTUR atau PLENSENGAN sungai sebelum TENGGELAM dan TEWAS. Penemuan MAYAT bayi oleh masyarakat sekitar sungai pada 9 Januari 2025 mempicu PENYELIDIKAN yang MENGARAH pada PENANGKAPAN pasangan tersebut. Saat ini kami dari POLRES Madiun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, DUA unit HandPhone merek REDMI, DUA unit sepeda motor dengan nomor polisi AE 3685 IW dan AE 2440-GM, TAS Ransel, HELM, pakaian dan ScreenShot (Cuplikan Gambar) FOTO bayi yang DIKIRIM melalui pesan WA, “lanjut AKBP Muhammad RIDWAN.

“TERSANGKA mengaku NEKAT membuang BAYI untuk menutupi AIB kehamilan di luar NIKAH dan mereka bahkan sempat mencoba MENGGUGURKAN kandungan menggunakan OBAT tradisional dan bantuan DUKUN aborsi namun UPAYA tersebut GAGAL. Menurut Undang-Undang TERSANGKA dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ANCAMAN pidana PENJARA maksimal 15 tahun dan DENDA hingga Rp. 3 MILIAR dan Pasal 341 KUHP, yang mengatur HUKUMAN bagi IBU yang dengan SENGAJA menghilangkan NYAWA anaknya saat atau tidak lama setelah DILAHIRKAN dengan ancaman PENJARA hingga 9 tahun, “jelas AKBP Muhammad RIDWAN.

KAPOLRES Madiun mengimbau, “bagi masyarakat untuk tidak SEGAN mencari BANTUAN medis atau konseling jika menghadapi KEHAMILAN di luar nikah sebab setiap ANAK memiliki HAK untuk HIDUP dan DILINDUNGI dan kami akan menindak TEGAS segala bentuk KEKERASAN terhadap ANAK. Kasus ini menjadi PENGINGAT akan pentingnya EDUKASI kesehatan REPRODUKSI dan PERLINDUNGAN terhadap anak sejak dalam KANDUNGAN. Untuk saat ini kami tengah melengkapi BERKAS perkara untuk segera DILIMPAHKAN ke KEJAKSAAN, “tambah AKBP Muhammad RIDWAN selaku KAPOLRES Madiun kepada Insan PERS dalam keterangan RILIS di MAPOLRES Madiun. HEL-RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami