KABAR INDONESIA ONLINE
MISTERINVESTIGASI

Terdapat Dugaan PELANGGARAN Hukum SERIUS, Penggunaan Material ILEGAL pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah di JOMBANG

JombangKIO. Pembangunan Tembok Penahan Jalan (TPT) di Dusun BoroCilik, Desa GEDANGAN, Kabupaten JOMBANG, yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 78.405.800, kini tengah menjadi SOROTAN. Berdasarkan hasil INVESTIGASI media KIO ditemukan dugaan bahwa proyek (pekerjaan) ini menggunakan MATERIAL yang berasal dari AKTIVITAS penambangan ILEGAL jenis Galian C. Kepala Desa (ES) yang bertanggung jawab atas proyek ini diduga LALAI atau bahkan SENGAJA memanfaatkan MATERIAL tanpa IZIN resmi.

Dugaan Pelanggaran Penggunaan Material Galian C ILEGAL ini ditemukan berdasarkan hasil investigasi, material seperti pasir, batu, dan tanah yang digunakan dalam proyek ini diduga berasal dari penambangan ILEGAL yang tidak memiliki izin RESMI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PETA pertambangan Kabupaten Jombang, tercatat hanya tanah URUK dari KABUH dan pasir, batu tanah hering dari SUMBER tertentu yang memiliki izin SAH. Tidak ada LAPORAN mengenai izin PERTAMBANGAN resmi untuk galian C lainnya di kabupaten ini.

Implikasi Hukum pada  penggunaan material dari tambang ILEGAL tidak hanya MERUGIKAN Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang tetapi juga merupakan PELANGGARAN serius terhadap hukum. Berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, disebutkan: “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana DIMAKSUD dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, TINDAKAN ini juga dapat dikategorikan sebagai PENADAHAN sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang menyatakan bahwa: “Barang siapa yang MEMBELI atau MENYEWAKAN hasil dari KEJAHATAN dapat DIPIDANA dengan hukuman PENJARA maksimal 4 tahun. KERUGIAN Ekonomi dan Lingkungan di sini idak hanya mengakibatkan KERUGIAN besar bagi PAD Kabupaten Jombang, PRAKTIK ini juga BERPOTENSI merusak lingkungan secara SIGNIFIKAN. Pengambilan material dari tambang ilegal sering kali dilakukan tanpa memperhatikan dampak lingkungan, yang pada akhirnya dapat mempicu BENCANA seperti LONGSOR atau KERUSAKAN ekosistem setempat.

Tegakkan Hukum, Selamatkan Jombang harus menjadi PERHATIAN serius bagi PENEGAK hukum. Pemerintah Desa yang TERLIBAT dalam penggunaan MATERIAL tambang ILEGAL dapat DIJERAT hukum dengan ANCAMAN pidana yang BERAT. Penegakan hukum yang TEGAS adalah langkah PENTING untuk MENCEGAH praktik ILEGAL serupa di masa depan dan mempastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan ATURAN yang berlaku. Hingga berita ini DITULIS, pihak BERWENANG dan Aparat Penegak Hukum diharapkan segera melakukan INVESTIGASI mendalam terhadap dugaan penggunaan material ilegal ini. TRANSPARANSI dan AKUNTABILITAS adalah KUNCI utama untuk MENJAGA kepercayaan publik dan menegakkan SUPREMASI hukum di INDONESIA ini. CAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?