Masyarakat Desa TEMPURAN Melawan KetidakAdilan, Desak TRANSPARANSI dan PENEGAKAN HUKUM atas Dugaan PENYIMPANGAN DanDes
Pasuruan-KIO. Kondisi infrastruktur yang BURUK dan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Desa Tempuran, Kecamatan PASREPAN, Kabupaten PASURUAN, memantik PERLAWANAN masyarakat. Jalanan Rusak Parah, Pasokan AIR Bersih yang BERMASALAH serta dugaan INTIMIDASI dari para APARAT desa terhadap WARGA telah menjadi BUKTI NYATA KetidakAdilan yang DIRASAKAN masyarakat selama bertahun-tahun di sini di Desa ini.
Warga Desa TEMPURAN telah lama menyuarakan ASPIRASI terkait PERBAIKAN jalan dan TRANSPARANSI pengelolaan Dana Desa (DanDes) yang menjadi KELUHAN mereka hanya DIBALAS dengan JANJI tinggal JANJI tanpa REALISASI. Puncak KEKECEWAAN terjadi saat warga MEMPUBLIKASIKAN kondisi DESA melalui Media Sosial, yang justru MEMPICU tindakan REPRESIF dari APARAT desa. Beberapa warga MENGAKU mendapat ANCAMAN untuk MENGHAPUS unggahan mereka, bahkan MENGHADAPI intimidasi langsung karena MENGUNGKAP dugaan KETIDAKSESUAIAN proyek PAVINGISASI di Desa mereka.
Dugaan Pelanggaran HUKUM yang Dilakukan Aparat Desa ini merupakan tindakan ANCAMAN dan INTIMIDASI terhadap warga MELANGGAR hak KONSTITUSIONAL sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin KEBEBASAN setiap orang untuk mengemukakan PENDAPAT. Lebih lanjut, tindakan ini BERPOTENSI melanggar Pasal 310 KUHP (PENCEMARAN Nama Baik) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), terutama jika TEKANAN dilakukan di luar PROSEDUR hukum yang SAH.
Selain itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DanDes dapat dikenai SANKSI PIDANA berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KORUPSI. Pasal ini mengatur penyalahgunaan WEWENANG yang mengakibatkan KERUGIAN keuangan negara, dengan ANCAMAN pidana SEUMUR HIDUP atau pidana PENJARA paling singkat 4 tahun. Tidak hanya itu, Pemerintah Desa juga wajib mempatuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan BADAN PUBLIK untuk memberikan INFORMASI secara berkala kepada masyarakat. KetidakTransparanan PENGELOLAAN Dana Desa jelas MELANGGAR dari AMANAT undang-undang tersebut.
Data ANGGARAN yang menimbulkan PERTANYAAN di sini, WARGA mempertanyakan beberapa ALOKASI anggaran Dana Desa yang TERTERA dalam laporan tahun 2023 dan 2024. Misalnya: Anggaran tahun 2023 yakni pada Pemeliharaan Sambungan Air Bersih (PIPANISASI) sebesar Rp. 230.690.000, namun FAKTANYA proyek PIPANISASI dilakukan secara SWADAYA oleh WARGA dan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) dengan total anggaran lebih dari Rp. 400 juta, namun KONDISI jalan menuju KEJURON TIMUR tidak pernah TERSENTUH perbaikan sejak 2008.
Lalu pada penggunaan anggaran DanDes pada tahun 2024 yakni Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih sebesar Rp. 79.276.000, yang juga DIAKUI warga DIBIAYAI dari SWADAYA serta Anggaran PENGERASAN Jalan Usaha Tani (JUT) tercatat MENCAPAI lebih dari Rp. 336 juta, namun jalan yang DIKELUHKAN warga tetap RUSAK PARAH. Dari dugaan pekerjaan yang tak jelas alias tak pernah terealisasi membuat warga Desa TEMPURAN mentutut TRANSPARANSI dan AKUNTABILITAS penuh dari Pemerintah Desa yang meliputi beberapa POIN utama PENTING yang DIAJUKAN dari WARGA:
-
AUDIT menyeluruh terhadap PENGELOLAAN Dana Desa tahun 2023 dan 2024 maupun tahun sebelumnya oleh Inspektorat, TIPIKOR, Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pasuruan bahkan jika perlu ke KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur (KEJATIM) jika perlu.
-
Publikasikan HASIL audit secara TRANSPARAN kepada MASYARAKAT untuk MEMPASTIKAN tidak ada PENYIMPANGAN.
-
Penindakan TEGAS terhadap Aparat Desa yang TERBUKTI menyalahgunakan WEWENANG atau MENGINTIMIDASI warga.
Momentum PERUBAHAN dalam PERJUANGAN ini bukan hanya soal JALAN RUSAK atau Anggaran PIPANISASI, tetapi SIMBOL perlawanan masyarakat terhadap PRAKTIK KetidakAdilan dan KORUPSI. Salah satu Tokoh Masyarakat (TohMas) mentegaskan, “Kami hanya ingin HAK kami DIPENUHI. Pemerintah Desa seharusnya MELAYANI bukan MENGINTIMIDASI. Kami sebagai MASYARAKAT berharap Pemerintah Daerah segera TURUN tangan, melakukan INVESTIGASI secara mendalam dan memberikan SOLUSI yang NYATA serta KONKRET, “tegas TohMAS itu kepada Insan PERS, 20/01/25.
Ia melanjutkan, “dengan demikian, Desa TEMPURAN dapat menjadi CONTOH nyata bahwa KEJUJURAN, INTEGRITAS dan KEBERPIHAKAN kepada RAKYAT harus menjadi PRIORITAS dalam Tata Kelola sebuah PEMERINTAHAN yang harus MENGINGAT bahwa SUARA RAKYAT adalah WUJUD dari sebuah KEDAULATAN yang tidak boleh DIABAIKAN sebab tanpa KEPERCAYAAN dari RAKYAT kepada PEMERINTAH akan KEHILANGAN tentang LEGITIMASI untuk MEMIMPIN, “lanjut TohMas ini pada para Awak Media saat DITEMUI di rumahnya. CAN