KABAR INDONESIA ONLINE
MISTERINVESTIGASI

Dugaan Pungutan LIAR pada PTSL di Desa DapurKejambon, Warga MENGELUH, Oknum Perangkat Desa Tarik BIAYA Kepengurusan Rp. 800.000 Hingga Rp. 1.200.000

JombangKIO. Dugaan Pungutan LIAR (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa DapurKejambon, Kecamatan JOMBANG, Kabupaten JOMBANG. Sejumlah warga menyampaikan KELUHAN terkait adanya PUNGUTAN sebesar Rp. 800.000 hingga 1.200.000 yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum perangkat desa. Seorang WARGA yang ENGGAN disebutkan namanya mengungkapkan, “PUNGUTAN tersebut DIMINTA oleh oknum Kepala Dusun (KASUN) di wilayah tersebut dan kami sebagai earga mengaku merasa KEBERATAN karena BIAYA tersebut DINILAI tidak sesuai dengan ketentuan RESMI yang telah DITETAPKAN pemerintah untuk program PTSL, “ucapnya.

“Kami sangat TERBEBANI dengan BIAYA sebesar itu. Padahal, informasi dari pemerintah menyebutkan bahwa program PTSL ini seharusnya GRATIS atau hanya dikenakan BIAYA ringan sesuai Peraturan Bersama Tiga Menteri, “lanjut WARGA yang enggan disebutkan namanya pada Insan PERS saat ditemui di depan Balai Desa DapurKejambon, 24/01/25.

Program PTSL: Biaya RESMI dan Dugaan PELANGGARAN
Program PTSL adalah INISIATIF pemerintah yang BERTUJUAN untuk mempermudah masyarakat memperoleh Sertifikat Tanah secara SAH. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017, BIAYA yang DIBEBANKAN kepada MASYARAKAT untuk pengurusan PTSL hanya meliputi BIAYA pengadaan patok, materai, dan operasional, dengan nominal yang bervariasi antara Rp. 150.000 hingga Rp. 250.000, tergantung pada wilayah.

PRAKTIK Pungutan Liar seperti yang diduga terjadi di Desa DapurKejambon tidak hanya MELANGGAR aturan ADMINISTRASI, tetapi juga dapat DIKATEGORIKAN sebagai Tindak Pidana. Dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PEMBERANTASAN Tindak Pidana KORUPSI, disebutkan bahwa Pejabat Publik yang melakukan PUNGUTAN di luar ketentuan RESMI dapat diancam PIDANA.

Pasal tersebut berbunyi:
“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara MELAWAN hukum, atau dengan menyalahgunakan KEKUASAANNYA mempaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. SATU miliar.”

Warga Meminta Penyelidikan SERIUS
Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan pungli ini. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera turun tangan, memeriksa oknum perangkat desa yang terlibat, dan memastikan program PTSL berjalan sesuai dengan ketentuan. “Kami ingin KEADILAN. Jangan sampai program yang BERTUJUAN membantu masyarakat KECIL malah dijadikan AJANG untuk mencari KEUNTUNGAN pribadi, “tambah warga lain.

Langkah yang harus Dilakukan
Jika masyarakat menemukan praktik PUNGLI seperti ini, mereka dapat MELAPORKANNYA ke pihak BERWENANG, seperti Ombudsman RI, kepolisian, atau KPK. Langkah ini penting untuk memastikan hak-hak masyarakat TERPENUHI tanpa ada tekanan atau pungutan di luar aturan RESMI. Kasus ini menjadi PENGINGAT penting bahwa PENGAWASAN terhadap IMPLEMENTASI program pemerintah harus terus DITINGKATKAN untuk MENCEGAH penyalahgunaan WEWENANG oleh OKNUM tertentu. TRANSPARANSI dan AKUNTABILITAS harus DITEGAKKAN demi MEWUJUDKAN pelayanan PUBLIK yang bebas KORUPSI. can

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?