POLDA JATIM Berhasil UNGKAP Misteri Penemuan MAYAT Termutilasi Dalam KOPER MERAH di NGAWI, Ternyata Bermotif ASMARA
SuraBaya-KIO. Kasus penemuan MAYAT dalam KOPER yang MENGGEMPARKAN warga Kabupaten NGAWI akhirnya TERUNGKAP oleh Unit II SubDit III DitResKrimUm POLDA Jatim BERHASIL mengungkap PELAKU dan MOTIF di balik AKSI KEJI ini. DirResKrimUm POLDA JATIM Kombes FARMAN, mengungkapkan, “TERSANGKA utama dalam kasus ini adalah RTH alias A, seorang PRIA berusia (32 tahun) asal Kabupaten TulungAgung dan berdasarkan HASIL penyelidikan, TERSANGKA memiliki PERAN besar dalam PERENCANAAN hingga pelaksanaan AKSI SADIS ini, “ungkapnya.
“RTH membantai KORBAN dengan MENCEKIK hingga TEWAS setelah PERCEKCOKAN di kamar Hotel ADISURYA Kota KEDIRI. Tak hanya itu, RTH juga MEMUTILASI tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan PISAU yang DIBELI di MINIMARKET setempat yang selnjutnya POTONGAN tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam KOPER berwarna MERAH dan KANTONG plastik, lalu DIBUANG di beberapa LOKASI berbeda, “lanjut Kombespol Farman, pada Senin (27/01/2025) pagi.
KomBesPol FARMAN menjelaskan, “dari awal PERISTIWA itu terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka RTH bertemu KORBAN di Terminal GAYATRI, TulungAgung. Keduanya kemudian menuju Hotel ADISURYA di Kota Kediri. Lalu sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi PERCEKCOKAN antara TERSANGKA dan KORBAN. Percekcokan ini BERUJUNG pada tindakan BRUTAL tersangka yang MENCEKIK korban hingga korban TERJATUH dan KEPALANYA membentur lantai. Korban tidak SADARKAN diri, mengeluarkan DARAH dari HIDUNG dan dipastikan MENINGGAL di tempat, “jelasnya.
“Aksi MUTILASI Korban di Kamar Hotel muncul lantaran RTH dalam kondisi PANIK, tersangka meminta BANTUAN temannya, MAM, untuk mengambil koper MERAH dan kantong PLASTIK di rumahnya. Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka MEMUTILASI tubuh korban di KAMAR HOTEL. POTONGAN tubuh korban DIMASUKKAN ke dalam KOPER dan KANTONG PLASTIK warna HITAM, “tambah KomBesPol FARMAN pada Insan PERS dalam KETERANGAN rilisnya di MAPOLDA Jatim.
“Pembuangan Potongan Tubuh di berbagai LOKASI berbeda itu di antaranya, Lokasi Pertama: Pada Selasa, 21 Januari 2025, potongan tubuh pertama DIBUANG di Desa DADAPAN, Kecamatan KENDAL, Kabupaten NGAWI lalu Lokasi Kedua: Bagian tubuh lainnya DIBUANG di Hutan SAMPUNG, Jalan Raya PARANG, Kabupaten PonoRogo dan Lokasi Ketiga: KEPALA korban ditemukan di Jalan Raya Desa GemaHarjo, Kecamatan WatuLimo, Kabupaten TRENGGALEK, “ucap KomBesPol FARMAN.
Masih KomBesPol FARMAN, “Barang Bukti yang berhasil DIAMANKAN oleh pihak KEPOLISIAN meliputi, koper merah yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban, PISAU yang digunakan untuk MEMUTILASI korban, KENDARAAN milik korban, termasuk mobil SUZUKI ERTIGA yang DIJUAL tersangka seharga Rp. 57 juta, Beberapa Telepon Genggam milik KORBAN dan TERSANGKA serta PAKAIAN tersangka yang terekam CCTV Hotel AdiSurya Kota Kediri, “jelasnya lebih lanjut.
“Tersangka MEMANFAATKAN hubungan baiknya dengan KORBAN untuk MENGAJAK bertemu. Setelah terjadi PERCEKCOKAN, tersangka dengan KEJI yang MENCEKIK korban hingga TEWAS. Dalam KEPANIKAN, tersangka memputuskan untuk MEMUTILASI tubuh korban demi menyembunyikan JEJAK KEJAHATAN dan atas ULAHNYA ini RTH alias A dikenakan pasal BERLAPIS, yakni Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ANCAMAN hukuman MATI atau seumur hidup. HER