KABAR INDONESIA ONLINE
MISTERINVESTIGASI

PENEGAKAN Hukum Patut DIPERTANYAKAN di Sini, TAMBANG Galian C Diduga ILEGAL di MANTUP-LAMONGAN Membuat KERUSAKAN di MUKA BUMI serta MERESAHKAN Warga Sekitar

LamonganKIO. Kegiatan tambang GALIAN C diduga ILEGAL di Kecamatan MANTUP, Kabupaten LAMONGAN, terus mempicu KERESAHAN warga. Meski diduga tidak memiliki IZIN dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), TAMBANG ini tetap BEROPERASI bahkan hanya BERJARAK beberapa METER dari kantor POLSEK Mantup, sehingga memunculkan dugaan adanya PEMBIARAN oleh pihak BERWENANG.

Menutur INFORMASI dari WARGA sekitar TAMBANG yang DIKELOLA oleh IMAM ini MERUGIKAN masyarakat lantaran dampaknya pada LINGKUNGAN yakni membuat KERUSAKAN di BUMI sepertik FASILITAS umum. Jalan yang DILALUI truk PENGANGKUT material mengalami KERUSAKAN parah, berlubang, dan menjadi LICIN saat HUJAN, sehingga MEMBAHAYAKAN pengguna jalan selain itu, KEBISINGAN dari aktivitas tambang semakin MENGGANGGU kenyamanan warga.

“Jalan jadi RUSAK parah, kalau di saat HUJANbegini JALAN jadi LICIN. Kami sudah sering MENGELUH tapi sepertinya tidak ada TINDAKAN apa pun dari para aparat di kawasan sini, mas, “ucap warga sekitar yang TAKUT namanya disebutkan pada SELASA, 28 Januari 2025, saat beberapa Awak Media bersama perwakilan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengunjungi lokasi TAMBANG tersebut.

Memang tampak pemandangan yang miris di sana terlihat beberapa alat berat BEROPERASI dengan SISTEMATIS, para PEKERJA Tambang mengatur LALU LINTAS truk, sementara seorang CHEKER berinisial OPIK mencatat TRANSAKSI dan menerima PEMBAYARAN hasil tambang di lokasi. Aktivitas TAMBANG ini diduga MELANGGAR Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (MINERBA), yang MENGANCAM para PELAKU dengan HUKUMAN maksimal 10 tahun PENJARA.

Tidak hanya itu, DENDA Rp 10 MILIAR pun IKUT menanti mereka, selain itu, PELAKU juga terancam JERATAN Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN dan PENGELOLAAN Lingkungan Hidup dengan ANCAMAN pidana 3-10 tahun PENJARA serta DENDA Rp. 3 hingga 10 miliar. Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten LAMONGAN untuk segera mengambil TINDAKAN tegas terhadap tambang ILEGAL ini.

Kembali pada WARGA yang TAKUT namanya disebutkan tadi, “kami hanya ingin KENYAMANAN kembali dan jalan DIPERBAIKI itu saja sebab apapun alasanya jika sesuai PERATURAN sebuah TAMBANG itu harus memiliki JALAN SENDIRI atau harus BERKONTRIBUSI pada JALAN serta WARGA sekitar yang DILALUI dari AKTIVITAS PERTAMBANGAN. Nah jika terus DIBIARKAN maka KEPERCAYAAN masyarakat terhadap APARAT di sini dan PEMERINTAH Kabupaten LAMONGAN bisa MENURUN, “lanjutnya.

Hingga BERITA ini DITAYANGKAN,  mereka para warga tetap MENDESAK untuk PENGHENTIAN sementara AKTIVITAS tambang ILEGAL ini yang menjadi UJIAN amat SERIUS bagi penegakan hukum di Lamongan. Tindakan nyata dari pihak berwenang sangat dinantikan guna melindungi LINGKUNGAN serta KESEJAHTERAAN masyarakat demi menghidari OPINI yang NEGATIF atau LIAR dari MASYARAKAT terhadap para PIHAK terkait. HEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?