KABAR INDONESIA ONLINE
DUNIA dalam DERITA

SEBAR Berita HOAKS dan FITNAH, Oknum WARTAWAN Terancam DIPIDANA dan DILAPORKAN ke Dewan PERS

SuraBayaKIO. Polemik terkait dugaan PEMERASAN terhadap seorang SOPIR tangki PERTAMINA berinisial BT terus BERGULIR lantaran BERITA yang DISEBARKAN oleh Media Online mediasuararakyatindonesia.id yang dipimpin oleh Nicky Yudha Aretinda (YD), menuai KECAMAN dari kalangan JURNALIS. Pasalnya, berita tersebut diduga KUAT mengandung unsur HOAKS dan FITNAH terhadap Pimpinan Redaksi (PimRed) Media Online BuserCyber.com, berinisial BS.

YD dalam laporannya mentuding sekelompok WARTAWAN dan LSM telah melakukan PEMERASAN terhadap BT namun, setelah dilakukan INVESTIGASI lebih MENDALAM oleh beberapa JURNALIS independen, ditemukan bahwa BS tidak TERLIBAT dalam PERISTIWA tersebut bahkan, berdasarkan keterangan BS, dirinya sedang berada di MALANG pada saat KEJADIAN berlangsung, 28 Januari 2025.

Kronologi KEJADIAN dan FAKTA di Lapangan

Menurut keterangan yang BERHASIL dihimpun, PERISTIWA tersebut bermula dari investigasi EMPAT wartawan terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM di wilayah Jl. Prapat Kurung Selatan, Kecamatan Pabean Cantikan. Keempat WARTAWAN tersebut—BD, IW, PRY, dan TR/SJ mendokumentasikan aktivitas MENCURIGAKAN terkait PENGURANGAN isi MUATAN tangki sebelum sampai ke lokasi TUJUAN.

Saat DIKONFIRMASI dengan BUKTI yakni FOTO (gambar) dan VIDEO yan pada mulanya BT mengelak akhirnya MENGAKUI perbuatannya untuk MENGHINDARI laporan ke pihak BERWAJIB atau PERUSAHAAN tempatnya BEKERJA. Selanjutnya BT lantas menawarkan sejumlah UANG kepada para WARTAWAN tersebut sebagai bentuk “PENYELESAIAN atau DAMAI.

Namun KESEPAKATAN tersebut DILANGGAR oleh BT yang kemudian BERBALIK menyebarkan NARASI bahwa dirinya DIPERAS oleh sejumlah WARTAWAN. Berita yang DIMUAT oleh YD di MediaSuaraRakyat Indonesia.id mempelintir FAKTA dengan menyebut para WARTAWAN sebagai “GEROMBOLAN PEMERAS”. Hal ini mempicu KEMARAHAN serta KEGERAMAN para Insan PERS yang MENJUNJUNG tinggi prinsip JURNALISTIK serta berlandaskan KEBENARAN dan KEADILAN.

Langkah Hukum: LAPORAN ke Dewan PERS dan Ranah PIDANA

Menyikapi berita yang diduga HOAKS dan mengandung unsur FITNAH ini, BS bersama beberapa JURNALIS lainnya berencana melaporkan YD ke Dewan PERS. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, setiap PEMBERITAAN yang tidak berdasarkan FAKTA harus DIKLARIFIKASI melalui MEKANISME hak jawab. Akan tetapi dalam KASUS ini, YD justru MENGHINDAR dan MEMBLOKIR kontak BS, yang semakin MEMPERKUAT dugaan bahwa BERITA tersebut memang tidak BERDASAR.

Selain itu, UPAYA hukum juga dapat DITEMPUH melalui jalur PIDANA. Penyebaran BERITA BOHONG yang MENCEMARKAN nama baik seseorang dapat DIJERAT dengan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang dengan SENGAJA dan tanpa HAK mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan PENGHINAAN dan/atau PENCEMARAN nama baik, dapat DIPIDANA dengan pidana PENJARA paling lama 4 (EMPAT) tahun dan/atau DENDA paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Selain itu, YD juga dapat dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang menyatakan: “Barang siapa, dengan MENSIARKAN berita atau pemberitahuan BOHONG dengan SENGAJA menerbitkan KEONARAN di KALANGAN rakyat, DIHUKUM dengan HUKUMAN penjara setinggi-tingginya SEPULUH tahun.”. Dengan adanya ANCAMAN pidana yang cukup BERAT, langkah hukum terhadap YD menjadi sebuah KENISCAYAAN demi menjaga KREDIBILITAS dunia JURNALISTIK.

Tanggung Jawab JURNALISTIK dan Etika PERS

Dalam Dunia PERS, setiap BERITA yang diterbitkan harus melalui proses VERIFIKASI yang KETAT agar tidak menyesatkan PUBLIK. Dewan PERS sebagai LEMBAGA independen yang MENGAWASI praktik jurnalistik memiliki WEWENANG untuk MENINDAK berbagai MEDIA yang tidak TAAT pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kasus ini menjadi PRESEDEN penting bagi DUNIA Jurnalistik di Indonesia. Penyebaran berita HOAKS oleh media yang tidak bertanggung jawab harus mendapatkan SANKSI TEGAS agar tidak menjadi ALAT untuk MENGHANCURKAN reputasi seseorang.

KESIMPULAN adalah PEMBERITAAN yang dilakukan oleh YD dalam mediasuararakyatindonesia.id telah MENCIPTAKAN opini sesat yang berpotensi MERUGIKAN pihak lain. Jika TERBUKTI bersalah, YD dapat MENGHADAPI konsekuensi hukum baik dari Dewan PERS maupun ranah PIDANA sesuai dengan UU ITE dan KUHP sebab JURNALISME yang BERTANGGUNG JAWAB harus MENJUNJUNG tinggi PRINSIP kebenaran, bukan menjadi ALAT untuk menyebarkan HOAKS dan FITNAH. Oleh karena itu, Insan PERS yang DIRUGIKAN dalam kasus ini akan MENGAWAL proses hukum hingga TUNTAS demi MENJAGA integritas dari PROFESI Jurnalistik di Indonesia. CAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?