Dugaan PUNGLI pada PTSL di Desa DAPURKEJAMBON, Oknum KASUN Langsung KEMBALIKAN UANG Setelah Berita MENCUAT Demi HINDARI Jerat Hukum
Jombang–KIO. Dugaan PRAKTIK Pungutan LIAR (pungli) dalam PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa DapurKejambon, Kecamatan JOMBANG, Kabupaten JOMBANG terus BERGULIR pasalnya sejumlah WARGA sebelumnya mengeluhkan PUNGUTAN yang DIDUGA dilakukan oleh oknum Kepala Dusun (KASUN) dengan nilai bervariasi antara Rp. 800.000 hingga Rp 1.200.000, jauh di atas ketentuan RESMI pemerintah. Namun, setelah kasus ini MENCUAT ke PUBLIK melalui pemberitaan media, oknum tersebut mendadak MENGEMBALIKAN uang warga.
Langkah ini justru menimbulkan KECURIGAAN baru: Apakah PENGEMBALIAN uang dilakukan sebagai upaya MENGHINDARI jeratan hukum ?. Oknum Kasun Sempat BANTAH Tapi UANG Dikembalikan yang saat DIKONFIRMASI oleh MEDIA, oknum Kasun yang diduga melakukan Pungutan LIAR justru MEMBANTAH adanya PENARIKAN uang tersebut. Ia mengklaim bahwa belum ada SOSIALISASI atau PENDAFTARAN resmi program PTSL di wilayahnya. Pernyataan ini menimbulkan KEJANGGALAN, sebab beberapa warga telah mengaku memberikan UANG sesuai PERMINTAAN pihak desa.
Lebih MENCURIGAKAN lagi, setelah berita ini RAMAI diperbincangkan, oknum tersebut justru mengembalikan uang kepada masyarakat. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Nah jika memang tidak ada pungutan LIAR, mengapa UANG yang sudah DITERIMA dikembalikan dan jika PUNGUTAN tersebut SAH dan SESUAI aturan, mengapa tiba-tiba ada pengembalian setelah kasus ini terungkap ?. Apakah pengembalian ini BERTUJUAN untuk MENGHINDARI penyelidikan lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum ?.
Dugaan PELANGGARAN Hukum: PIDANA Menanti Oknum TERLIBAT dari Aksi pungutan LIAR dalam program PTSL tidak bisa dianggap REMEH. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017, BIAYA resmi yang dibebankan kepada masyarakat hanya BERKISAR antara Rp. 150.000 hingga Rp. 250.000, tergantung wilayah. Jika benar terjadi pungutan dengan nominal lebih besar, maka PRAKTIK tersebut berpotensi MELANGGAR hukum.
Dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa: “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan MAKSUD menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara MELAWAN hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya MEMPAKSA seseorang memberikan sesuatu, MEMBAYAR atau MENERIMA pembayaran dengan potongan, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana PENJARA paling singkat 4 (EMPAT) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp. 1 (SATU) miliar”.
Berdasarkan ketentuan ini, jika TERBUKTI adanya pungutan LIAR, maka oknum Perangkat Desa bisa DIJERAT dengan hukuman berat. PENGEMBALIAN uang setelah kasus ini TERUNGKAP tidak MENGHAPUS unsur PIDANA jika tindakan tersebut memang MELANGGAR hukum. Warga MENDESAK Penyelidikan SERIUS sebab masyarakat Desa DapurKejambon meminta aparat BERWENANG untuk segera MENYELIDIKI kasus ini secara mendalam. Mereka MENUNTUT Pemerintah Daerah, KEPOLISIAN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk MENGUSUT tuntas dugaan PUNGLI ini.
“Kami ingin KEJELASAN. Kalau memang tidak ada PUNGLI, kenapa uangnya dikembalikan ?. Jangan sampai kasus ini hanya DITUTUP begitu saja tanpa ada TINDAKAN hukum yang JELAS. Langkah yang bisa dilakukan warga untuk MELAWAN pungli di antaranya : MELAPORKAN dugaan pungutan LIAR ke Ombudsman RI, KEPOLISIAN atau KPK dan kami akan MENGAJUKAN aduan tertulis ke Pemerintah Daerah untuk meminta TRANSPARANSI dalam pelaksanaan program PTSL, “ujar salah satu warga dengan nada KECEWA
“Kami juga telah mendokumentasikan bukti-bukti PUNGLI seperti kuitansi, rekaman, atau kesaksian untuk memperkuat laporan agar hal ini menjadi PERINGATAN untuk JANGAN MAIN-MAIN dengan Program Pemerintah dan kasus ini menjadi peringatan KERAS bagi seluruh Perangkat desa agar tidak menyalahgunakan WEWENANG dalam PROGRAM pemerintah. PTSL adalah program yang BERTUJUAN untuk MEMBANTU masyarakat mendapatkan KEPASTIAN HUKUM atas TANAH MEREKA atau KAMI, bukan menjadi AJANG coba-coba MENCARI keuntungan PRIBADI, “lanjut salah satu warga, 31/01/25.
Masih Salah SATU Warga, “jika TERBUKTI ada oknum yang BERMAIN dalam KASUS ini, maka HUKUMAN PIDANA harus diterapkan secara TEGAS karena Pungutan LIAR bukan hanya tindakan MELAWAN HUKUM tetapi juga MENCEDERAI kepercayaan PUBLIK terhadap PEMERINTAH dan kami sebagai MASYARAKAT kini menunggu tindakan NYATA dari Aparat Penegak Hukum. JANGAN sampai KASUS ini hanya REDA sementara setelah UANG dikembalikan tanpa ada PROSES HUKUM yang JELAS, “pintanya. CAN