Dugaan Tambang Batu ILEGAL di Kedung Rejo Winongan PASURUAN, Warga : Kami Minta APARAT Harus Bertindak TEGAS
Pasuruan–KIO. Aktivitas penambangan BATU yang diduga ILEGAL di Desa Kedung Rejo, Kecamatan WINONGAN, Kabupaten PASURUAN, masih saja BERLANGSUNG hingga saat ini. Seorang warga yang TAKUT disebut namanya mengungkapkan, “TAMBANG itu telah BEROPERASI cukup lama tanpa KEJELASAN tentang IZIN RESMI dan kami sebagai MASYARAKAT setempat MENGAKU tidak pernah mendapatkan INFORMASI transparan mengenai LEGALITAS tambang ini, “ungkap warga yang TAKUT namanya disebut itu.
“Tidak ada SOSIALISASI dari pihak PENAMBANG maupun APARATUR dari Pemerintah Desa mengenai status PERIZINAN, sehingga kami sebagai WARGA hanya bisa MENYAKSIKAN bagaimana LINGKUNGAN terus DIRUSAK tanpa KEPASTIAN hukum. Kami sama sekali tidak tahu apakah TAMBANG ini MEMILIKI izin atau tidak yang JELAS tiba-tiba saja ada dan BERAKTIVITAS pertambangan berlangsung, tanpa ada PERTEMUAN atau SOSIALISASI kepada masyarakat, “lanjutnya, 30 Januari 2025.
Lebih MENGEJUTKAN, menurut INFORMASI dari PEKERJA di lokasi, tambang ini diduga DIKELOLA oleh seorang Perangkat Desa atau Kepala Dusun (KASUN) berinisial SY. Jika benar demikian, maka ada POTENSI penyalahgunaan WEWENANG yang dilakukan oleh OKNUM Aparatur Desa yang seharusnya menjadi PENGAYOM masyarakat justru diduga TERLIBAT dalam aktivitas ILEGAL yang berdampak MERUSAK dan Dugaan Pembiaran Aparat.
Anggota LSM SuraPati yang turut MENYOROTI permasalahan ini menegaskan bahwa dampak NEGATIF dari tambang tersebut sudah mulai DIRASAKAN warga sekitar. INFRASTRUKTUR jalan yang sering dilalui kendaraan berat pengangkut hasil tambang mengalami KERUSAKAN parah, sementara LINGKUNGAN sekitar mulai TERANCAM akibat EKSPLOITASI yang tidak TERKENDALI itu.
“Kami KHAWATIR, jika tidak segera DITINDAK maka KEKAYAAN alam kami akan terus TERKURAS tanpa jelas hasilnya di sini. Selain itu, KEBERANIAN pelaku yang melakukan PENAMBANGAN yang ILEGAL secara TERBUKA menunjukkan adanya dugaan PEMBIARAN dari APARAT terkait, “ujar perwakilan LSM SuraPati kepada Insan PERS yang megketahui aktivitas PERTAMBANGAN ini menggunakan DUA unit EXCAVATOR untuk MENGKERUK material batu dari kawasan tersebut namun hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk kasun SY, belum dapat DIHUBUNGI untuk memberikan KLARIFIKASI mengenai LEGALITAS tambang ILEGAL ini.
Sanksi HUKUM mengancam PELAKU Tambang ILEGAL adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana SERIUS. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas menyatakan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IZIN Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 MILIAR”.
Tak hanya itu, Pasal 161 UU-MINERBA juga mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dikenakan pidana PENJARA dan sanksi HUKUM BERAT. Maka Aparat Harus Segera Bertindak. LSM SURAPATI menekankan bahwa aparat desa, dinas terkait, dan aparat penegak hukum (APH) harus segera mengambil langkah TEGAS terhadap tambang ILEGAL ini sebab PEMBIARAN terhadap AKTIVITAS tanpa IZIN akan menjadi PRESEDEN buruk yang bisa mempicu maraknya PRAKTIK serupa di wilayah lain.
“Jika ini terus dibiarkan, maka para pelaku ILEGAL lainnya akan ikut masuk dan melakukan EKSPLOITASI yang semakin MERUGIKAN masyarakat. Aparatur Desa dan Aparat Hukum tidak boleh TUTUP MATA terhadap PELANGGARAN ini, “tegas anggota LSM tersebut yang hingga kini, belum ada TINDAKAN konkret dari pihak BERWENANG terhadap aktivitas TAMBANG ILEGAL yang DIKELOLA oleh Perangkat Desa tersebut. Publik menunggu SIKAP TEGAS dari pihak BERWENANG untuk menindak tegas PELAKU pertambangan tanpa IZIN, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. CAN