KABAR INDONESIA ONLINE
DUNIA dalam DERITA

Penyalahgunaan BBM Penugasan PERTALITE Subsidi di SPBU 54.613.42 MojoKerto, OPERATOR Diduga BERMAIN dengan KONSUMEN

MojoKertoKIO. Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) PENUGASAN bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten MojoKerto. SPBU 54.613.42 yang terletak di Dusun SIDOTANGI Desa BalongSari, Kecamatan GEDEK Kabupaten MojoKerto diduga melakukan praktik CURANG dengan membiarkan pengisian BBM subsidi jenis PERTALITE secara BERULANG kali kepada KENDARAAN yang sama. PRAKTIK ini DICURIGAI melibatkan operator SPBU dan PEMILIK kendaraan yang MEMANFAATKAN celah untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil INVESTIGASI dari berbagai MEDIA dan LEMBAGA yang DIHIMPUN, sebuah sepeda motor SUZUKI jenis THUNDER terlihat melakukan pengisian BBM Pertalite secara BERULANG di SPBU tersebut. MOTOR tersebut BOLAK-BALIK masuk ANTRIAN dan mengisi ULANG tanpa adanya tindakan PENCEGAHAN dari operator SPBU. Dugaan KUAT muncul bahwa operator SPBU mengetahui dan bahkan BERKOLABORASI dalam AKSI JAHAT ini, yang berpotensi MERUGIKAN negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi BBM, 31/01/25.

Modus Operandi: Bolak-Balik Isi Pertalite Bersubsidi adalah BBM subsidi penugasan, khususnya PERTALITE, diperuntukkan bagi MASYARAKAT yang MEMBUTUHKAN dan bukan untuk DIPERJUALBELIKAN kembali atau DISALAHGUNAKAN untuk KEUNTUNGAN pribadi. Jika TERBUKTI ada unsur KESENGAJAAN dalam PEMBIARAN praktik ini, maka pihak TERKAIT dapat DIJERAT dengan SANKSI HUKUM.

Landasan Hukum: Dugaan Pelanggaran Pidana dalam Penyalahgunaan BBM penugasan bersubsidi jenis PERTALITE dapat dikenakan SANKSI berdasarkan beberapa ketentuan HUKUM di INDONESIA, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi : Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang MENYALAHGUNAKAN pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat DIPIDANA dengan PENJARA paling lama 6 tahun dan DENDA maksimal Rp 60 MILIAR.

  2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang Mengatur bahwa BBM penugasan PERTALITE bersubsidi hanya boleh DIGUNAKAN oleh KELOMPOK masyarakat tertentu, termasuk PENGGUNA kendaraan RODA DUA dan RODA EMPAT pribadi dengan BATASAN tertentu.

  3. KUHP Pasal 378 tentang PENIPUAN : Jika TERBUKTI ada niat untuk MEMPERDAYA atau melakukan KECURANGAN dalam memperoleh KEUNTUNGAN dari BBM subsidi, maka PELAKU dapat dikenakan pidana PENJARA maksimal 4 tahun.

Tuntutan Masyarakat: Investigasi dan Sanksi Tegas dari Masyarakat MENDESAK pihak BERWENANG, termasuk PERTAMINA dan Aparat Penegak Hukum, untuk segera melakukan INVESTIGASI terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 54.613.42. Jika TERBUKTI ada unsur KESENGAJAAN atau KONSPIRASI (mufakat jahat) antara operator SPBU dan KONSUMEN, maka tindakan TEGAS harus segera diambil, baik dalam bentuk PENCABUTAN izin usaha SPBU maupun proses HUKUM terhadap PELAKU.

Pemerintah diharapkan lebih KETAT dalam PENGAWASAN distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin MENCARI keuntungan PRIBADI. Setiap PELANGGARAN terhadap ATURAN ini harus DITINDAK dengan TEGAS demi MELINDUNGI hak masyarakat yang BERHAK mendapatkan subsidi. Kesimpulan dari Dugaan KECURANGAN pengisian BBM subsidi di SPBU 54.613.42 MojoKerto harus menjadi perhatian SERIUS bagi pihak BERWENANG.

Jika BENAR ada KONSPIRASI antara operator SPBU dan KONSUMEN dalam penyalahgunaan BBM subsidi ini maka TINDAKAN hukum harus segera DITERAPKAN yang selanjutnya PENGAWASAN lebih KETAT dan SANKSI tegas diharapkan MAMPU menekan PRAKTIK penyimpangan yang MERUGIKAN baik Negara Indonesia dan MASYARAKAT di Dusun SIDOTANGI Desa BalongSari, Kecamatan GEDEK Kabupaten MojoKerto Provinsi Jawa Timur. CAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?