Truk Tangki PT. BPE Ditangkap POLRES Jombang Saat Angkut BBM Jenis SOLAR Subsidi Secara ILEGAL, Oknum Pemasok ELYAS Ikut DIAMANKAN
Jombang-KIO. POLRES Jombang BERHASIL mengungkap PRAKTIK penyalahgunaan BBM jenis SOLAR bersubsidi yang DIDUGA melibatkan PT. Bima Perkasa Energi (BPE). Dalam operasi ini, sebuah Truk Tangki (truktang) (TrukTang) bermuatan BBM solar subsidi yang DIDUGA akan DISALURKAN secara ILEGAL berhasil diamankan. PENGEMBANGAN kasus ini mengarah pada PENANGKAPAN seorang oknum PENGUSAHA bernama ELYAS di wilayah NGANJUK, yang diduga sebagai pemasok BBM solar subsidi dari jalur ILEGAL.
Modus Operandi dengan MANIPULASI dan Penjualan BBM Jenis SOLAR Subsidi
Menurut INFORMASI yang DIHIMPUN tim INVESTIGASI media di lapangan, truktang BBM milik PT. BPE DIKETAHUI melakukan pengambilan BBM solar yang DISINYALIR bersubsidi. Salah satu narasumber (narsum) yang TAKUT disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung lama, dengan KETERLIBATAN seorang SOLARMEN bernama Haji DOEL asal SuraBaya. “IYA Bener, PAK, yang ambil SOLAR itu Pak Haji DOEL, orang SuraBaya dan PENGAMBILAN solarnya PAKAI truk PT. Bima Perkasa Energi, “ungkap NarSum itu pada JUMAT, 31 Januari 2025.
Mantan PEMASARAN dari salah satu perusahaan transportir BBM solar melanjutkan, “Haji DOEL itu sering melakukan pembelian BBM solar dengan HARGA serendah mungkin untuk DIJUAL kembali ke PABRIK atau INDUSTRI bahkan untuk Proyek NASIONAL demi KEUNTUNGAN besar, pak, “lanjut NarSum itu kepada Insan PERS saat ditemui di MAPOLRES Jombang.
Penangkapan dan Dasar Hukum
TrukTang BBM milik PT BPE diamankan saat MELINTAS di kawasan POLRES Jombang usai mengambil BBM subsidi secara ILEGAL. Setelah dilakukan PENYELIDIKAN lebih lanjut, POLISI mengembangkan KASUS ini dan BERHASIL menangkap oknum PENGUSAHA bernama ELYAS di NGANJUK yang diduga sebagai PEMASOK BBM jenis SOLAR subsidi ILEGAL itu. KEDUA oknum tersebut disinyalir MELANGGAR Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, disebutkan bahwa: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi DIPIDANA dengan pidana PENJARA paling lama 6 (ENAM) tahun dan DENDA paling banyak Rp. 60 MILIAR”.
Selain itu, tindakan mereka BERTENTANGAN dengan UPAYA pemerintah dalam MENJAGA stabilitas pasokan BBM subsidi bagi MASYARAKAT yang benar-benar MEMBUTUHKAN. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya MERUGIKAN negara, tetapi juga MEMPERBURUK ketimpangan ekonomi dengan mengalihkan hak masyarakat kecil kepada kelompok yang hanya MENGEJAR keuntungan pribadi.
Komitmen Aparat dalam Penegakan Hukum
KEPOLISIAN khususnya POLRES Jombang BERKOMITMEN untuk menindak TEGAS setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang MERUGIKAN negara dan masyarakat. Kasus ini masih dalam tahap PENYELIDIKAN lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik distribusi ilegal BBM solar subsidi. Dengan adanya PENGUNGKAPAN ini, diharapkan PEMERINTAH dan Aparat Penegak Hukum semakin MEMPERKETAT pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi serta MENINDAK tegas pihak-pihak yang mencoba BERMAIN di wilayah ABU-ABU demi keuntungan pribadi. CAN