Dugaan EKSPLOITASI Anak di Lokasi PROSTITUSI GRATI, APARAT Diminta Bergerak CEPAT
Pasuruan-KIO. Praktik PROSTITUSI kembali MENCORENG wilayah PASURUAN, pasalnya hasil INVESTIGASI terbaru MENGUNGKAP dugaan EKSPLOITASI pada ANAK di bawah UMUR di sebuah LOKASI yang diduga menjadi ajang PROSTITUSI di pinggiran Jalan Raya NGOPAK, Dusun KERAWAN, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan GRATI, Kabupaten PASURUAN. Tim INVESTIGASI dari berbagai MEDIA bersama LEMBAGA terkait yang MELINTAS di lokasi mendapati PEMANDANGAN yang MENCURIGAKAN.
Tampak seorang PRIA bersama DUA orang PEREMPUAN menaiki sepeda motor menuju tempat yang diketahui DIKELOLA oleh seorang WANITA berinisial BU-IN itu. Salah SATU dari PEREMPUAN yang terlihat masih sangat MUDA bahkan seolah seperti BOCAH di bawah UMUR. Setelah dilakukan KONFIRMASI melalui PENDEKATAN REMAJA perempuan tersebut diketahui berusia 18 tahun dan yang lebih MENCENGANGKAN, remaja itu tampak AKRAB dengan pemilik tempat, menimbulkan dugaan KUAT bahwa ia terlibat dalam AKTIVITAS eksploitasi di bawah KENDALI pihak PENGELOLA pada 6 Februari 2025..
Eksploitasi Anak adalah Kejahatan Berat
Eksploitasi anak, baik secara EKONOMI maupun SEKSUAL, merupakan bentuk PELANGGARAN berat terhadap Hak Asasi Manusia. Dalam KASUS ini, TINDAKAN tersebut MELANGGAR beberapa ketentuan HUKUM di INDONESIA, termasuk :
-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76F : MELARANG eksploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak dan Pasal 88: Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau mengeksploitasi anak DIANCAM pidana PENJARA paling lama 10 tahun dan/atau DENDA paling banyak Rp. 200 juta.
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 296 : Menyediakan tempat untuk PERBUATAN ASUSILA dapat dipidana PENJARA paling lama 1 tahun 4 bulan atau DENDA lalu pada Pasal 506 : Mengambil KEUNTUNGAN dari kegiatan PROSTITUSI dapat dikenai HUKUMAN pidana.
Dugaan kuat bahwa anak di bawah umur DILIBATKAN dalam aktivitas ini membuat KASUS ini semakin MENDESAK untuk segera DIUSUT oleh pihak BERWENANG. Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum serta masyarakat setempat menyerukan Aparat Penegak Hukum, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) POLRES Pasuruan, SatPol PP juga lembaga terkait lainnya, untuk segera bertindak. Sebagai Langkah awal adalah melakukan tindakan PENGGEREBEKAN terhadap lokasi tersebut dan MENGAMANKAN pihak-pihak yang TERLIBAT.
PENYELIDIKAN mendalam untuk MENGUNGKAP siapa saja yang terlibat dalam RANTAI eksploitasi ini, termasuk Pengguna JASA dan pihak PENGELOLA dan selanjutnya adalah bentuk UPAYA dalam PENDAMPINGAN bagi KORBAN yakni anak-anak yang menjadi korban harus mendapat pendampingan hukum, psikologis dan sosial untuk mempulihkan kondisi mereka. Masyarakat Diminta Berperan AKTIF dalam KASUS ini agar menjadi PENGINGAT bagi masyarakat untuk tidak tinggal DIAM.
Sebab setiap INDIKASI Praktik Prostitusi, terutama yang MELIBATKAN anak di bawah umur, harus DILAPORKAN ke aparat BERWENANG. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memputus RANTAI KEJAHATAN ini dan MENCEGAH korban-korban baru. EKSPLOITASI anak adalah KEJAHATAN yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga MERUSAK masa depan bangsa. Penegakan hukum yang TEGAS adalah SOLUSI mutlak untuk memberikan EFEK JERA kepada PELAKU dan PERLINDUNGAN maksimal bagi KORBAN itu. CAN