KABAR INDONESIA ONLINE
MISTERINVESTIGASI

LANCAR dan AMAN Saja, MAFIA BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.34 PASURUAN, Diduga ADA Permainan KOTOR Operator Demi KANTONG Pribadi

Pasuruan-KIO. Dugaan PRAKTIK Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi semakin marak terjadi di SPBU 54.671.34, yang berlokasi di wilayah Kecamat KRATON Kabupaten PASURUAN. Kondisi ini menimbulkan ANTREAN panjang akibat banyaknya kendaraan dengan tangki MODIFIKASI yang diduga digunakan untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar.

Fenomena ini semakin DIPERPARAH dengan lemahnya PENGAWASAN dari Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga para Mafia BBM dapat LELUASA menjalankan aksinya tanpa hambatan bahkan AMAN dan LANCAR saja. Modus Operandi Mafia BBM di SPBU Kraton dari hasil investigasi di lapangan, puluhan pengendara motor jenis Thunder, Tiger, dan Megapro terlihat melakukan pengisian Pertalite dengan kapasitas tangki modifikasi hingga 12–15 liter.

Tak hanya itu, para tengkulak menggunakan sistem pembelian estafet atau berkala untuk menimbun BBM di lokasi tak jauh dari SPBU, tepatnya di sebuah lahan kosong sebelah kanan SPBU yang berdekatan dengan bangunan menyerupai gudang barang bekas. Yang lebih mencengangkan, BBM bersubsidi ini disimpan dalam jeriken plastik berkapasitas 35 liter, padahal jelas terdapat larangan keras terhadap penggunaan jeriken berbahan plastik karena dapat menimbulkan risiko kebakaran akibat listrik statis.

Praktik ilegal ini pun semakin menguatkan dugaan adanya kerja sama antara operator SPBU dengan mafia BBM, demi meraup keuntungan pribadi dari hasil jual-beli ilegal tersebut. Melanggar Aturan, Namun Dibiarkan  Tindakan ini jelas bertentangan dengan berbagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi. Berikut beberapa aturan yang secara tegas melarang praktik penyalahgunaan BBM subsidi:

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 – Melarang SPBU menjual BBM subsidi, seperti Pertalite, kepada konsumen menggunakan jeriken atau drum tanpa rekomendasi resmi untuk sektor pertanian, perikanan, atau usaha kecil.

2. Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012 – Mengatur larangan pengisian BBM menggunakan jeriken serta keselamatan dalam distribusi BBM subsidi.

3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas – Melarang pembelian BBM subsidi di SPBU untuk dijual kembali.

Lebih lanjut, dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Bahkan, kegiatan usaha Pertamini pun hanya diperbolehkan jika memiliki izin resmi. Jika tidak, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001, yang mencakup sanksi berat:

Pengolahan tanpa izin: Penjara 5 tahun, denda hingga Rp 50 miliar.

Pengangkutan tanpa izin: Penjara 4 tahun, denda hingga Rp 40 miliar.

Penyimpanan tanpa izin: Penjara 3 tahun, denda hingga Rp 30 miliar.

Niaga tanpa izin: Penjara 3 tahun, denda hingga Rp 30 miliar.

Pengabaian Keluhan Warga dan Dugaan Kongkalikong

Fenomena ini telah membuat warga geram. Mereka menilai bahwa SPBU ini seperti sudah dikuasai mafia BBM, di mana operator SPBU terkesan tidak peduli terhadap keluhan pembeli biasa. Bahkan, tidak sedikit yang menduga adanya “MAIN MATA” antara pegawai SPBU dengan para tengkulak BBM, demi meraup keuntungan lebih.

Jika praktik ILEGAL ini terus dibiarkan, bukan hanya masyarakat yang DIRUGIKAN, tetapi juga KEUANGAN NEGARA akibat subsidi BBM yang BOCOR ke tangan para spekulan. Diperlukan tindakan TEGAS dari Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan Mafia BBM di PASURUAN ini sebelum KERUGIAN semakin BESAR dan MASYARAKAT semakin KEHILANGAN haknya atas BBM subsidi yang seharusnya DINIKMATI secara ADIL itu. CAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?