Ops Pekat Semeru 2025, Sat ResNarkoba POLRES Pasuruan Tangkap DUA Pengedar SABU
Pasuruan–KIO. Satresnarkoba Polres Pasuruan BERHASIL mengungkap DUA kasus peredaran NARKOTIKA jenis SABU dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Dua TERSANGKA diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (26/2/2025) di DUA lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan. Kasat ResNarkoba POLRES Pasuruan, AKP. Agus Yulianto, SH. MH., mengungkapkan, “PENANGKAPAN pertama dilakukan di sebuah rumah di daerah PANDAAN. Tersangka, AS (39), seorang Karyawan SWASTA, kedapatan menyimpan SATU paket SABU seberat 1,74 gram. Selain itu POLISI juga MENYITA sebuah PONSEL yang digunakan untuk TRANSAKSI, “ungkapnya.
“PENANGKAPAN dilakukan berdasarkan LAPORAN dan PENYELIDIKAN yang sudah kami lakukan sebelumnya. Saat DIGELEDAH, tersangka TERBUKTI memiliki barang bukti narkotika jenis SABU. Selang kurang dari SATU jam, tim kembali melakukan PENANGKAPAN terhadap TERSANGKA lain di sebuah rumah di Dusun MINDI, Desa SidoWayah, Kecamatan BEJI. Tersangka, YUS Alfian (39), seorang WiraSwasta, kedapatan menyimpan 12 PAKET sabu dengan total berat 5 gram. Bersama dengan SABU tersebut, polisi juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp. 1,8 JUTA, dan sebuah TAS warna biru, “lanjut AKP. Agus Yulianto, SH. MH.
Kapolres Pasuruan AKBP. Jazuli DANI Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, terus memekankan kepada jajarannya untuk berupaya MEMBERANTAS peredaran NARKOTIKA di wilayah PASURUAN menjelang RAMADAN ini demi MENCIPTAKAN lingkungan yang lebih AMAN dan BEBAS narkoba. Saat ini, KEDUA tersangka telah diamankan di MAPOLRES Pasuruan untuk PENYELIDIKAN lebih lanjut dan mereka DIJERAT dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA dengan ANCAMAN hukuman 5 tahun PENJARA, “tambahnya kepada WARTAWAN dalam RILIS nya. HER-HEL