Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Empat TERSANGKA Diamankan dari TIGA Kasus NARKOTIKA dan OKERBAYA
Nganjuk–KIO. Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengkonfirmasi bahwa jajaran SatResNarkoba POLRES Nganjuk BERHASIL mengungkap TIGA kasus peredaran NARKOTIKA dan OBAT Keras BERBAHAYA (okerbaya) dan TERLARANG untuk BEREDAR dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Senin(03/3/2025). Penindakan dilakukan di TIGA lokasi berbeda dengan menangkap EMPAT tersangka serta menyita berbagai Barang Bukti NARKOTIKA jenis SABU dan PIL Dobel L. “Pengungkapan ini merupakan BUKTI nyata komitmen POLRES Nganjuk dalam MEMBERANTAS peredaran NARKOBA, “tegas KAPOLRES Nganjuk.
“Kami tidak akan memberikan RUANG bagi para PELAKU kejahatan NARKOTIKA yang MERUSAK generasi muda, “lanjut AKBP Siswantoro yang DIDAMPINGI Kasat ResNarkoba POLRES Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, “kasus pertama diungkap pada Sabtu (1/3/2025) pukul 17.00 WIB di sebuah Home Stay di Desa KEPUH, Kecamatan KERTOSONO. Kami mengamankan seorang PRIA berinisial S (33), warga Kecamatan PAPAR, Kabupaten KEDIRI, yang kedapatan memiliki SABU seberat 0,21 gram. Dari hasil INTEROGASI bahwa SABU tersebut DIBELI dari seorang pria berinisial M (DPO) dan akan diberikan kepada seorang WANITA berinisial N (DPO), “jelas IPTU Sugiarto.
“Kasus kedua terjadi pada pukul 21.00 WIB di GARASI rumah di Desa KEMADUH, Kecamatan BARON. Polisi menangkap DAP (28), warga Kelurahan BANARAN, Kecamatan KERTOSONO, yang kedapatan mengedarkan 1.670 butir PIL Dobel L. Pil tersebut didapat dari saudaranya yang kini berstatus DPO. Selanjutnya, kasus ketiga diungkap pada pukul 20.00 WIB di sebuah kamar KOS di Kelurahan KRAMAT, Kecamatan/Kabupaten NGANJUK. Kami menangkap AK (24) dan F (23), keduanya warga Kecamatan Tanjung Anom, karena kedapatan menjual PIL Dobel L. Barang Bukti yang DISITA antara lain 8 butir PIL Dobel L, dua UNIT sepeda motor dan UANG tunai hasil transaksi, “lanjut IPTU Sugiarto.
“Para tersangka DIJERAT dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA dengan ANCAMAN hukuman MAKSIMAL 20 tahun PENJARA untuk tersangka kasus SABU serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN dengan ANCAMAN hukuman maksimal 12 tahun PENJARA bagi tersangka kasus PIL Dobel L. Kami dari POLRES Nganjuk akan terus melakukan PENGEMBANGAN terhadap JARINGAN narkotika di wilayah HUKUM kami dan kami IMBAU masyarakat agar segera MELAPORKAN jika mengetahui adanya PEREDARAN narkoba di lingkungan sekitar, “tambah IPTU Sugiarto. DIT-DIK