MERUGIKAN Pemilik RENTAL Mobil Rp. 100 JUTA, Pelaku PENIPUAN Disertai PENGGELAPAN Ditangkap POLRES Nganjuk
Nganjuk–KIO. Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi bahwa jajarannya melalui Polsek PACE telah BERHASIL mengungkap KASUS tindak pidana PENIPUAN dan PENGGELAPAN yang terjadi di wilayah HUKUM nya. Seorang pria berinisial NA (47), warga Desa TOGOKAN, Kecamatan SRENGAT, Kabupaten BLITAR diamankan atas dugaan PENGGELAPAN mobil RENTAL milik SL (52), warga Desa BABADAN, Kecamatan PACE, Kabupaten NGANJUK, dengan total KERUGIAN mencapai Rp. 100 JUTA.
“Pelaku MENYEWA mobil korban sejak Agustus 2024, namun belakangan SULIT dihubungi dan kendaraan tidak kunjung DIKEMBALIKAN. Setelah penyelidikan, anggota BERHASIL mengamankan pelaku beserta barang bukti. NA disergap PETUGAS saat MELINTAS di SIMPANG 4 GUYANGAN, NGANJUK, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 01.15 WIB bersama temannya dengan mengendarai mobil ALPARD bersama temannya, “ungkap AKP. Pujo SANTOSO, S.H., selaku Kapolsek PACE mewakili AKBP Siswantoro selaku KAPOLRES Nganjuk, Jumat (7/3/2025).
“Kami lakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut SATU unit mobil Toyota AVANZA Putih Nopol B 2573 SED. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam PEMERIKSAAN lebih lanjut di POLSEK Pace. Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang PENIPUAN dengan ANCAMAN pidana maksimal 4 tahun PENJARA. Kami juga MENGIMBAU masyarakat agar lebih berhati-hati dalam TRANSAKSI sewa-menyewa kendaraan untuk menghindari kejadian serupa, “tutur AKP. Pujo SANTOSO kepada Insan PERS dalam keterangan RILIS nya. DIK-DIT