TIANG Listrik PLN Terabaikan MIRING dan Hampir ROBOH Ditambah RANTING Pohon BERGELANTUNG, Masyarakat Tanyakan ANGGARAN Pemeliharaan ?
Ngawi–KIO. Warga Dusun INGASREJO, Desa BERAN, Kecamatan NGAWI, Kabupaten NGAWI, dibuat KECEWA dengan kondisi TIANG Listrik tegangan tinggi milik PLN yang tampak MIRING atau DOYONG, bahkan berpotensi ROBOH. Selain itu, sejumlah RANTING pohon yang MENGGANTUNG di jaringan (KABEListrik sudah lama DIBIARKAN tanpa PENANGANAN yang meningkatkan risiko KORSLETING dan KEBAKARAN. Meski kondisi ini telah berlangsung kurang lebih SATU tahun, tidak ADA tindakan NYATA dari pihak PLN untuk MEMPERBAIKINYA.
KELALAIAN yang MEMBAHAYAKAN
Dari hasil pantauan media di lapangan, terlihat bahwa tiang listrik tersebut tidak DICOR dengan baik pada bagian dasarnya, sehingga tidak memiliki KESTABILAN maksimal. Dengan kondisi yang terus dibiarkan, tiang ini berisiko TUMBANG sewaktu-waktu, terutama saat CUACA buruk atau hujan DERAS yang disertai angin kencang. Tidak hanya itu, RANTING pohon yang BERGELANTUNGAN di KABEListrik bertegangan tinggi juga menjadi ANCAMAN serius. Jika terjadi KORSLETING, bukan hanya arus SUPLAI listrik yang TERGANGGU, tetapi juga berpotensi menyebabkan KEBAKARAN.
Namun, meski kondisi ini sudah lama terjadi, pihak PLN seolah melakukan PEMBIARAN. Padahal, sebagai PERUSAHAAN yang bertanggung jawab atas distribusi listrik, PLN seharusnya melakukan PEMELIHARAAN dan perawatan INFRASTRUKTUR kelistrikan secara BERKALA untuk menjamin KESELAMATAN masyarakat sebab terdapat ANGGARAN Pemeliharaan yang memang harus DIREALISASIKAN di sini.
ANGGARAN Pemeliharaan DIPERTANYAKAN ?
Setiap tahun, PLN memiliki anggaran PEMELIHARAAN jaringan listrik yang digunakan untuk PERBAIKAN dan PERAWATAN infrastruktur namun, dengan KONDISI yang tampak di Dusun INGASREJO Desa BERAN muncul PERTANYAAN Besar yakni ke mana ANGGARAN tersebut DIALOKASIKAN ?. Ketidak Pedulian ini menunjukkan adanya indikasi KELALAIAN dalam PENGELOLAAN infrastruktur kelistrikan.
Jika tidak segera DIPERBAIKI, bukan hanya risiko KECELAKAAN yang MENGANCAM tetapi juga BERPOTENSI menimbulkan KERUGIAN besar, baik dari sisi MATERI maupun KORBAN jiwa apabila TIANG tersebut ROBOH akan BERBAHAYA pada PETANI karena TIANG tersebut DITANAM di tanah PERSAWAHAN milik WARGA.
Aspek HUKUM yang Potensi PELANGGARAN Undang-Undang
Dalam aspek hukum, KELALAIAN dalam PEMELIHARAAN jaringan LISTRIK yang dapat MEMBAHAYAKAN masyarakat dapat DIKATEGORIKAN sebagai bentuk PELANGGARAN pidana. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa : Setiap PEMEGANG izin usaha penyediaan tenaga listrik WAJIB memenuhi ketentuan KESELAMATAN ketenagalistrikan. Sementara dalam Pasal 44 ayat (4) ditegaskan bahwa : Setiap orang yang mengakibatkan GANGGUAN tenaga listrik yang mengakibatkan BAHAYA bagi KESELAMATAN umum dapat DIPIDANA dengan pidana PENJARA paling lama 5 tahun atau DENDA paling banyak Rp. 500 juta.
Selain itu Pasal 188 KUHP juga menyebutkan bahwa : Barang SIAPA karena KESALAHAN (KEALPAAN) menyebabkan KEBAKARAN, LEDAKAN, atau BANJIR yang membahayakan NYAWA orang lain, dapat DIPIDANA dengan hukuman PENJARA. Dengan kata lain, jika PLN terus melakukan PEMBIARAN terhadap kondisi ini dan terjadi INSIDEN yang MERUGIKAN masyarakat, maka pihak yang bertanggung jawab dapat DIPROSES secara HUKUM atas KELALAIANNYA.
TUNTUTAN Masyarakat adalah SEGERA Lakukan PERBAIKAN
Warga Dusun INGASREJO mendesak pihak PLN untuk segera turun tangan MEMPERBAIKI tiang listrik yang MIRING dan mengambil RANTING yang BERGELANTUNG yang berpotensi MENGGANGGU jaringan listrik. Jangan sampai MENUNGGU ada Korban JIWA atau KERUSAKAN yang lebih PARAH baru BERTINDAK. PLN sebagai PENYEDIA layanan listrik memiliki TANGGUNG Jawab besar dalam mempastikan KEAMANAN infrastruktur yang mereka KELOLA.
Oleh karena itu, KETERLAMBATAN dalam menangani masalah ini bukan hanya menunjukkan Ketidak PROFESIONALAN, tetapi juga dapat BERUJUNG pada KONSEKUENSI hukum yang SERIUS. Masyarakat BERHARAP pihak PLN segera mengambil langkah CEPAT dan KONKRET sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan biarkan KESELAMATAN warga TERANCAM hanya karena KELALAIAN dan PEMBIARAN yang tidak BERTANGGUNG JAWAB itu. RED–CAN