KABAR INDONESIA ONLINE
HUKRIM

TIGA Tersangka PENCURI Mobil di Puskesmas BALEREJO Berhasil DIAMANKAN Polres MADIUN, Berikut KRONOLOGI dari DUA Tersangka Asal SIMOKERTO dan SATU Asal BALONGENDO

Madiun-KIO. SatResKrim POLRES Madiun POLDA Jatim BERHASIL ungkap KASUS dugaan tindak pidana PENCURIAN dengan PEMBERATAN yakni SATU unit mobil Toyota AVANZA warna SILVER metalik tahun 2011 dengan Nomor Polisi AE-1308-EH. Kasus ini bermula ketika KORBAN, Rizal AJI Fajar (22), melaporkan KEHILANGAN mobilnya yang TERPARKIR di halaman Puskesmas BALEREJO di jalan Raya Madiun-SuraBaya No. 82, Desa BaleRejo, Kecamatan BaleRejo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan, SatResKrim POLRES Madiun POLDA Jatim pada hari JUMAT tanggal 21 Februari 2025 BERHASIL menangkap TIGA orang tersangka, yaitu AJ bin AP (39) warga SIMOKERTO, SuraBaya; RS alias KL bin MA (46) warga BalongBendo, Sidoarjo dan BS bin RS (37) warga SIMOKERTO, SuraBaya dan dari hasil PEMERIKSAAN, diketahui bahwa masing-masing PELAKU memiliki PERAN berbeda dalam AKSI pencurian ini.

Tersangka AJ dan RS bertugas masuk ke dalam KAMAR PASIEN di dalam PUSKESMAS untuk mengambil KUNCI mobil yang diletakan SEMBARANGAN di atas Meja Pasien dan Tersangka BS bertugas MENGAWASI situasi di sekitar Puskesmas untuk mempastikan keadaan AMAN sebelum EKSEKUSI pencurian dilakukan. Kapolres Madiun AKBP M. Zainur ROFIK melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus ANDI mengatakan, “para TERSANGKA ini memanfaatkan KELALAIAN korban dan MENGINCAR barang berharga milik KELUARGA pasien yang sedang BERISTIRAHAT sembarai menunggu KELUARGANYA yang SAKIT atau DIBESUK, “ungkap AKP Agus ANDI.

“Lalu selanjutnya para tersangka MENGAMATI kamar-kamar PASIEN di Puskesmas BALEREJO yang LALAI dalam MELETAKKAN kunci mobil di atas mej yang tentunya saat itu KORBAN maupun PASIEN sedang TIDUR. Mereka para TERSANGKA ini MEMANFAATKAN situasi ketika pasien dan kekuarga yang menunggui sedang TIDUR dengan pintu KAMAR pasien tidak TERKUNCI agar para tersangka dapat dengan MUDAH mengambil kunci mobil dan menuju HALAMAN parkir serta BUNYIKAN ALARM pada MOBIL yang sesuai dengan KUNCI yang BERHASIL mereka DAPATKAN lalu membawa KABUR, “lanjut Kasat Reskrim dalam Konferensi PERS, Kamis (20/3/2025).

“Para tersangka BERENCANA untuk MENJUAL mobil tersebut, BERUNTUNG bagi kami mobil tersebut belum sempat DIPINDAHTANGANKAN dan dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HandPhone merek NOKIA milik RS alias KL, satu unit Ponsel OPPO A79 milik BS bin RS serta SATU kaos oblong warna PUTIH milik AJ bin AP. Saat ini, KETIGA tersangka telah kami AMANKAN di Mapolres Madiun untuk menjalani proses HUKUM lebih lanjut. Ketiganya kami JERAT dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, “tambah AKP Agus ANDI.

Ia menghimbau pada MASYARAKAT untuk lebih BERHATI-HATI dalam menyimpan barang BERHARGA miliknya khususnya di tempat umum dan tidak meninggalkan KUNCI kendaraan di tempat TERBUKA atau UMUM yang mudah DIJANGKAU orang lain dengan NIAT JAHAT sebab KEJAHATAN seperti ini dapat TERJADI karena adanya CELAH suatu KESEMPATAN sehingga KEWASPADAAN sangat DIPERLUKAN, “imbau AKP Agus ANDI selaku Kasat ResKrim Polres Madiun mewakili AKBP M. Zainur ROFIK selaku KAPOLRES Madiun. HEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?