Kulakan PERTALITE di SPBU Pertamina 54.632.01 KarangAsri NGAWI itu AMAN dan LANCAR, Operator ENAK Diajak KERJA SAMA Sampai POLISI pun ENGGAN Bertindak TEGAS
Ngawi-KIO. Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis PERTALITE kembali MENCUAT di Kabupaten Ngawi. Kali ini, SPBU Pertamina 54.632.01 KarangAsri, yang berlokasi di Jalan SUKOWATI, diduga membiarkan para TENGKULAK bebas menguras BBM penugasan tersebut untuk DIJUAL kembali dengan harga lebih tinggi. Para TENGKULAK ini melakukan PENGISIAN sendiri menggunakan Mobil PANTHER dengan berisi drum tangki serta JERIKEN plastik.
Praktik ILEGAL ini diduga berlangsung TERANG-TERANGAN tanpa ada TINDAKAN dari pihak SPBU seolah ENGGAN bahkan MALAS untuk BERTINDAK Tegas.Ditambah para OPERATOR di SPBU tersebut disebut IKUT memfasilitasi dengan memberikan IZIN kepada TENGKULAK untuk mengisi sendiri, suatu TINDAKAN yang JELAS dan TEGAS untuk AKSI yang MELANGGAR Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU. Pokoknya ENAK deh untuk DIAJAK kerja sama semua OPERATOR di SPBU KarangAsri ini.
Informasi yang DIPEROLEH dari para TENGKULAK mengatakan jika di SPBU kawasan NGANTRU Kabupaten NGAWI yang kini telah DITUTUP membuat para TENGKULAK ini PINDAH ke SPBU KarangAsri. Sebelumnya, para TENGKULAK ini diduga mengkuras BBM subsidi di SPBU Pertamina NGANTRU namun, akibat insiden kecelakaan di lokasi tersebut yakni terjadi sebuah TRUK yang diduga mengalami REM blong menghantam SPBU hingga porak-poranda SPBU Ngantru kemarin malam 22/03/25 membuat untuk sementara DITUTUP dan tidak beroperasi. Akibatnya, aktivitas ILEGAL para TENGKULAK ini beralih ke SPBU Pertamina 54.632.01 KarangAsri.
Tapi yang lebih mengejutkan, praktik ILEGAL ini diduga mendapat PERLINDUNGAN dari oknum MEDIA dan LEMBAGA tertentu. Warga sekitar mengungkapkan bahwa ada dugaan ATENSI atau “SETORAN” sebesar Rp. 1,5 JUTA per bulan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu agar PRAKTIK ini bisa berjalan LANCAR tanpa HAMBATAN. Hal ini telah MELANGGAR aturan dan berpotensi PIDANA sebab tindakan SPBU yang membiarkan penyelewengan BBM subsidi ini di berbagai REGULASI, antara lain :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi : Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana PENJARA paling lama 6 TAHUN dan DENDA maksimal Rp. 60 MILIAR.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang dalam REGULASI ini, BBM penugasan seperti PERTALITE hanya boleh DIJUAL kepada masyarakat sesuai peruntukannya bukan untuk DITIMBUN atau DIPERJUALBELIKAN kembali secara ILEGAL, harap DIINGAT itu.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN Konsumen pada Pasal 8 menyebutkan bahwa PELAKU usaha DILARANG memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat MERUGIKAN konsumen.
Selain itu, keterlibatan oknum MEDIA dan LEMBAGA tertentu dalam PRAKTIK ini juga MELANGGAR Kode Etik JURNALISTIK yang DITEGASKAN dalam Pasal 6, yang menyatakan bahwa JURNALIS harus MENOLAK segala bentuk SUAP dan kepentingan PRIBADI dalam PEMBERITAAN. Oleh karena itu, Dewan PERS diminta untuk segera mentindak OKNUM media yang TERLIBAT dalam praktik ILEGAL ini.
DESAKAN Tindakan TEGAS dari Aparat Penegak Hukum
Dengan adanya bukti-bukti dan laporan warga, masyarakat MENDESAK Kementerian ESDM, BPH Migas, serta Aparat Penegak Hukum seperti POLRES Ngawi dan POLDA Jawa Timur untuk segera TURUN TANGAN. Jika PRAKTIK ini terus dibiarkan, maka selain MERUGIKAN negara, hal ini juga semakin MEMPERBURUK tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya DIPERUNTUKKAN bagi MASYARAKAT yang MEMBUTUHKAN.
Pemerintah DIHARAPKAN segera menindak SPBU PERTAMINA 54.632.01 KarangAsri serta para pihak yang TERLIBAT dalam PENYALAHGUNAAN BBM subsidi. Jika tidak ada langkah KONKRET, maka KEPERCAYAAN masyarakat terhadap REGULASI dan PENGAWASAN distribusi BBM bersubsidi akan semakin LUNTUR bagi masyarakat. RED-CAN