Dianggap BENDAHARA Alami GANGGUAN Mental, Ketua GAPOKTAN JatiMulyo BEKUKAN Dana PUAP Rp 100 JUTA
Ngawi-KIO. Layaknya Seorang DOKTER saja, SUGITO selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) JatiMulyo, Desa KEREK, Kecamatan NGAWI, diduga secara SEPIHAK membekukan dana Program Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) senilai Rp. 100 JUTA. SUGITO Langkah ini ia ambil lantaran menduga BENDAHARA di GAPOKTAN mengalami GANGGUAN psikis dan dinilai tidak LAYAK mengelola DANA tersebut. “Saya KHAWATIR kalau UANG itu DIPEGANG bendahara, bisa HABIS entah ke mana. Makanya SAYA ambil ALIH dan SIMPAN sendiri, ”tegas SUGITO kepada Awak Media sambil menunjukkan BUKU Rekening PUAP dengan SALDO yang DIKLAIM masih UTUH sejak tahun 2017.
SUGITO juga MENGAKU sejak lama tidak SEJALAN dengan BENDAHARA, sehingga ia mengambil INISIATIF mempegang sendiri buku REKENING dan dana PUAP tanpa melalui MUSYAWARAH bersama anggota GAPOKTAN lainnya. Menanggapi hal ini, Kepala Desa KEREK yakni Bayu ONGO, membenarkan adanya KETIDAKHARMONISAN antara KETUA dan BENDAHARA. Dia menyebut persoalan KESEHATAN bendahara memang sempat terjadi, namun tidak bisa dijadikan ALASAN untuk mengambil keputusan SEPIHAK itu.

“Soal STRES atau tidaknya saya tidak PAHAM, dulu memang sempat SAKIT tapi kalau masalah KEUANGAN sistemnya jelas dan tidak ada MASALAH itu dan dana PUAP hanya bisa DICAIRKAN jika DITANDATANGANI oleh KETUA dan BENDAHARA secara bersamaan, “jelas ONGO ketika KASUS ini sempat menimbulkan KEKHAWATIRAN di tengah masyarakat sebab mengingat dana PUAP merupakan program pemerintah PUSAT yang BERTUJUAN untuk MENDUKUNG pemberdayaan EKONOMI para PETANI.

Masyarakat menuntut adanya TRANSPARANSI dan KEJELASAN penggunaan dana yang sudah lebih dari TUJUH tahun tidak DIMANFAATKAN sesuai peruntukannya. Hingga BERITA ini DITAYANGKAN, belum ada TANGGAPAN secara RESMI dari Dinas Pertanian Kabupaten NGAWI terkait POLEMIK dana PUAP dari GAPOKTAN JatiMulyo sebab berdasarkan PEDOMAN dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (KEMENTAN-RI), PEMBEKUAN Dana PUAP biasanya dilakukan oleh PIHAK yang memiliki KEWENANGAN dalam PENGAWASAN dan PENGELOLAAN dana tersebut.
Nah dari sini sebagai INFORMASI tidak semudah itu MEMBEKUKAN dana SEENAK dan SEKENYANG sepihak PERUT para PENGURS Gapoktan sendiri harus melalui MUSYAWARAH dari para Pengurus GAPOKTAN yang Bertanggung JAWAB atas PENGELOLAAN dana yang dapat mengambil KEPUTUSAN terkait PENGGUNAAN atau PEMBEKUAN dana jika ada PELANGGARAN dari ATURAN loh lalu Dinas Pertanian Kabupaten/Kota yang melakukan PEMBINAAN dan PENGAWASAN terhadap PELAKSANAAN program PUAP di tingkat DAERAH dan terakhir yakni dari Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal PRASARANA dan SARANA Pertanian yang menetapkan KEBIJAKAN dan aturan TERKAIT pengelolaan dana PUAP itu. CAN