HUKRIM

LEMAHNYA Sistem KEAMANAN Cafe ARJUNA Membuat MOTOR Salah Satu Karyawan LENYAP Tak BERBEKAS Tanpa TANGGUNG JAWAB

SuraBayaKIO. Peristiwa KEHILANGAN sebuah Sepeda MOTOR kembali menambah DAFTAR panjang KASUS kriminal yang terjadi di area KERJA tanpa PENGAWASAN memadai. Seorang karyawan CLEANING Service sebuah CAFE di jalan Raya ARJUNA No. 77 SuraBaya yakni ROHMAN (32), menjadi korban PENCURIAN saat sedang BEKERJA pada SENIN dini hari, 14 April 2025, sekitar pukul 02:20 WIB. Motor milik pribadinya, Honda VARIO 125 warna BIRU dengan nomor polisi L 4042 AAR, LENYAP dari HALAMAN Parkir bagian dalam CAFE yang selama ini menjadi lokasi PARKIR khusus KARYAWAN.

Tragisnya, saat KEJADIAN berlangsung, tidak ada PETUGAS Parkir maupun Satuan Pengamanan (SatPam) atau SECURITY yang BERJAGA di lokasi. ANEH seolah TERENCANA dan TERKORDINIR.”Saya KELUAR sebentar buang sampah dan sempat memasukkan COCA-COLA ke JOK motor. Saat PEKERJAAN selesai dan saya hendak PULANG, motor sudah tidak ada di tempat, “ucap ROHMAN kepada Awak Media saat ditemui di Polsek SAWAHAN setelah membuat LAPORAN secara RESMI.

“Pada hasil REKAMAN di CCTV menunjukkan DUA orang PELAKU yang DIDUGA adalah PENCURI datang menggunakan  Honda SCOOPY dan yang MENGEJUTKAN, keduanya tidak mengenakan MASKER atau PENUTUP Wajah, seakan-akan SADAR bahwa PENGAWASAN di lokasi sangat MINIM. Hal menimbulkan indikasi KELALAIAN Serius dari pihak PENGELOLA Cafe loh, mas, “lanjut ROHMAN dengan wajah SEDIH.

Manajemen Cafe ARJUNA Club, melalui Manajer bernama PARNO, hanya memberikan pernyataan umum bahwa mereka “masih MENUNGGU INFORMASI lebih lanjut”. Hingga berita ini diturunkan, belum ada ITIKAD yang JELAS dari pihak CAFE untuk meminta KETERANGAN dari KORBAN secara RESMI juga atau MENAWARKAN bentuk TANGGUNG jawab apa pun. Bahkan Aparat dari KEPOLISIAN pun seolah TERKESAN tidak TANGGAP dan kurang TEGAS sebab saat DIKONFIRMASI, KanitResKrim Polsek SAWAHAN, Agus TRI, diduga terkesan MENOLAK memberi PERNYATAAN dan malah MELEMPAR bola ke KAPOLSEK.

Sesuai KETERANG yang DIPEROLEH dari ROHMAN bahwa MOTOR yang HILANG tersebut merupakan ASET pribadi KORBAN yang telah LUNAS Angsuran dan menjadi satu-satunya sarana TRANSPORTASI untuk BEKERJA. Ketika ditanya soal kemungkinan GANTI RUGI dari pihak MANAJEMEN untuk ROHMAN atau KORBAN hanya berkata pendek, “Kalau DIGANTI, saya TERIMA. Kalau TIDAK, ya saya IKHLAS.”

Tindak PIDANA dan Unsur HUKUM

Tindakan PENCURIAN ini masuk dalam KATEGORI tindak PIDANA sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP : “Barang siapa MENGAMBIL barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian KEPUNYAAN orang lain, dengan maksud untuk DIMILIKI secara MELAWAN hukum dapat DIANCAM karena PENCURIAN, dengan pidana PENJARA paling lama LIMA tahun atau pidana DENDA paling banyak SEMBILAN ratus rupiah.”.

Selain itu, apabila TERBUKTI adanya KELALAIAN dalam sistem KEAMANAN dari pihak PENGELOLA dapat dikenakan TUNTUTAN secara PERDATA atas dasar KELALAIAN (onrechtmatige daad) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) :”Tiap perbuatan MELANGGAR hukum, yang membawa KERUGIAN kepada orang lain, MEWAJIBKAN orang yang karena salahnya Menterbitkan KERUGIAN itu, MENGGANTI kerugian tersebut”.

Apakah tempat KERJA tak lagi MENJAMIN rasa AMAN bagi PEKERJANYA ?

Ketika PEKERJA datang membawa tenaga, dedikasi dan loyalitas, sudah SEPATUTNYA manajemen memberikan PERLINDUNGAN yang LAYAK, bukan malah membiarkan mereka menjadi KORBAN karena sistem yang BOBROK. Jika KEJADIAN seperti ini terus DIANGGAP sepele dan dibiarkan BERLALU tanpa PENEGAKAN tanggung jawab, maka tidak hanya hak PEKERJA yang TERANCAM tapi juga REPUTASI bisnis yang MENGABAIKAN nilai KEMANUSIAAN dan KEADILAN dipertaruhkan di sini. HEL-CAN-NIL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?