HUKRIM

DIDUGA Terlibat PENIPUAN dan PENGGELAPAN Beruntun, PRIA Asal SRAGEN Kembali Diamankan POLSEKTA Ngawi

Ngawi-KIO. Seorang pria berinisial (RH) warga Sragen, Jawa Timur, kembali DIAMANKAN oleh jajaran POLSEKTA Ngawi setelah diduga TERLIBAT dalam serangkaian kasus PENIPUAN dan PENGGELAPAN bermodus INVESTASI dan PEMINJAMAN kendaraan yang DISALAHGUNAKAN. Kasus bermula saat PELAKU yang sebelumnya bekerja di toko BAN sepeda motor (GBM) di NGAWI, memutuskan BERHENTI dan MEMBUKA usaha sendiri di wilayah MojoRejo, dekat TERMINAL Ngawi.

Untuk memulai usahanya, pelaku MENGGAET seorang warga PARON, Ngawi, bernama Ibu SRI, sebagai INVESTOR dengan BERIMING pembagian hasil sebesar 20 persen. Perjanjian kerja sama dibuat secara TERTULIS di atas MATERAI, dan Ibu SRI menyetorkan uang sebesar Rp. 95 juta yang terdiri dari Rp. 90 juta pinjaman dari Ibu NGAINI, warga PARON serta Rp. 5 juta DANA pribadi. Namun dalam REALISASINYA, pelaku hanya mengembalikan uang sebesar Rp. 42.750.000 kepada Ibu NGAINI dan Rp. 8.500.000 kepada Ibu SRI, tanpa KEJELASAN atas SISA dana yang telah DITERIMA.

Tak hanya BERHENTI di situ, pelaku juga sempat mempinjam sepeda motor Honda SCOOPY tahun 2021 milik (R A), warga CUPO, Ngawi, yang kemudian DIGADAIKAN secara SEPIHAK tanpa IZIN pemilik Sampai sekarang belum kembali. Aksi serupa juga terjadi terhadap Ibu YENI, warga BERAN, Ngawi, yang BPKB mobilnya DIPINJAM dan mobilnya DIGADAIKAN oleh PELAKU. Saat kasus ini DIMEDIASI oleh POLSEKTA Ngawi, pelaku BERJANJI akan menyelesaikan PERMASALAHAN dan MENGEMBALIKAN kendaraan pada 20 Maret 2025, tetapi kemudian MELARIKAN diri tanpa KABAR.

Setelah menjadi BURON selama hampir DUA bulan, pelaku akhirnya BERHASIL diamankan pada 18 Mei 2025 di kediamannya di Dusun KEBAYAN, Sragen MANGGIS, Sragen WETAN, Kabupaten SRAGEN, Jawa Timur. Saat ini, PELAKU telah DITAHAN di POLSEKTA Ngawi untuk proses PENYELIDIKAN dan PENGEMBANGAN lebih lanjut dan saat ini POLISI juga mendalami KEMUNGKINAN adanya korban-korban lainnya yang belum MELAPOR. Atas rangkaian aksinya, (RH)dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain dari PASAL yang DISANGKAKAN :

  1. Pasal 378 KUHP tentang PENIPUAN : Barang siapa dengan MAKSUD untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara MELAWAN hukum, MENGGERAKKAN orang lain untuk MENYERAHKAN barang dengan TIPU MUSLIHAT atau rangkaian KEBOHONGAN, diancam pidana PENJARA paling lama 4 tahun.
  2. Pasal 372 KUHP tentang PENGGELAPAN : Barang siapa dengan SENGAJA dan MELAWAN hukum MEMILIKI barang yang bukan miliknya yang berada dalam penguasaannya, diancam pidana PENJARA paling lama 4 tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih BERHATI-HATI terhadap TAWARAN dalam bentuk INVESTASI maupun PEMINJAMAN kendaraan tanpa dasar HUKUM yang JELAS serta segera MELAPOR jika merasa menjadi KORBAN praktik serupa. CAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?