MISTERINVESTIGASI

SKANDAL BBM di JOMBANG, SPBU 54.614.33 JUWOK Diduga BERMUFAKAT JAHAT pada RAKYAT untuk KURAS HABIS PERTALITE Demi KEUNTUNGAN Semata

Jombang-KIO. Praktik penyalahgunaan BBM penugasan BERSUBSIDI jenis PERTALITE diduga terjadi secara terang-terangan bahkan UGAL UGALAN di SPBU 54.614.33 JUWOK Desa PLUMBON Gambang, Kecamatan GUDO, Kabupaten JOMBANG, Provinsi Jawa Timur. Sejumlah PENGANGSU dengan LELUASA membeli PERTALITE subsidi berulang kali menggunakan motor Suzuki THUNDER, lalu MENYEDOT bahkan KURAS HABIS isi TANGKI menggunakan SELANG ke dalam JERIGEN plastik.

Modus ini dilakukan secara berulang, bahkan hingga PULUHAN kali dalam sehari. Setelah dikumpulkan, BBM subsidi tersebut DIJUAL kembali dengan HARGA lebih tinggi. Lebih IRONIS, jerigen-jerigen yang penuh bahan bakar itu DISIMPAN dan DITAMPUNG di area PEMUKIMAN warga yang merupakan BOM WAKTU yang dapat MELEDEAK setiap saat atau mengakibatkan KEBAKARAN. “Sudah lama AKTIVITAS ini terjadi, mas MOTOR bolak-balik, orangnya sama. BBM-nya DITAMPUNG pakai selang, dimasukkan ke JERIGEN plastik, lalu DIJUAL lagi, “ungkap salah SATU warga yang TAKUT namanya DISEBUTKAN.

Ancaman KEBAKARAN dan Tindakan KRIMINAL

Penggunaan JERIGEN plastik untuk menyimpan BBM sangat MEMBAHAYAKAN dan DILARANG. Plastik mudah meleleh, bocor dan sangat mudah TERBAKAR. Bila terjadi Percikan API atau KORSLETING bahkan LEDAKAN dan KEBAKARAN besar sangat mungkin terjadi dan dapat merenggut NYAWA warga sekitar. Selain MEMBAHAYAKAN, tindakan ini juga jelas merupakan KEJAHATAN yang MELANGGAR aturan HUKUM negara dengan adanya aksi MUFAKAT JAHAT bagi RAKYAT.

Pasal PIDANA yang DILANGGAR : Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU Cipta Kerja) : Setiap orang yang MENYALAHGUNAKAN pengangkutan atau niaga BBM subsidi DIPIDANA PENJARA maksimal 6 tahun dan DENDA hingga Rp 60 MILIAR lalu Pasal 187 KUHP : Barang siapa yang dengan SENGAJA menyebabkan KEBAKARAN dan MEMBAHAYAKAN baik NYAWA atau HARTA dan BENDA dapat DIPIDANA PENJARA hingga 12 tahun selain itu Pasal 480 KUHP (tentang PENADAHAN) : MEMBELI atau MENJUAL hasil KEJAHATAN termasuk BBM subsidi yang DISELEWENGKAN dapat DIPIDANA hingga 4 tahun PENJARA.

Jika TERBUKTI adanya PEMBIARAN atau MUFAKAT JAHAT antara dari PENGELOLA SPBU atau KERJA SAMA dalam MUFAKAT JAHAT dengan PELAKU atau para PENGANGSU, maka dapat DIKENAKAN Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan MEMBANTU tindak PIDANA harus Ditindak TEGAS bahkan MENDESAK agar PERTAMINA, Kepolisian, BPH Migas dan pihak BERWENANG lainnya segera TURUN TANGAN. Jangan tunggu sampai terjadi tragedi LEDAKAN atau KORBAN JIWA baru semua GUSAR untuk BERGERAK.

Hal ini bukan cuma PELANGGARAN tapi KEJAHATAN terstruktur dan terorganisir. SPBU harus DIAUDIT para PELAKU harus DITINDAK dan aktivitas ILEGAL ini harus DIHENTIKAN sebab sekali lagi selain MEMBAHAYAKAN, tindakan ini juga jelas merupakan KEJAHATAN yang MELANGGAR aturan HUKUM negara dengan adanya aksi MUFAKAT JAHAT bagi RAKYAT khsususnya WARGA Jombang. CAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?