KABAR INDONESIA ONLINE
UNIK dan MENARIK

UNIK dan MENARIK untuk DISIMAK ini, Diduga CATUT Nama MABES POLRI Demi KUASAI Kembali TANAH yang Telah DIBELI, Kuasa Hukum NEFTON ALVARES Buka Suara Beberkan FAKTA

Jakarta-KIO. Seolah lakukan proses JUAL BELI tanah telah dilakukan sesuai aspek HUKUM oleh ARIE Triyono selaku PEMBELI sebidang tanah di Jalan Lebak BULUS Raya No. 33 RT. 005 / RW. 002 Kelurahan LEBAK Bulus, Kecamatan CILANDAK Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan kepada WARTAWAN pada hari Senin (02/06/2025). NEFTON Alfares, S.H,M.H selaku Kuasa HUKUM dari PT. Begawan Nusantara Properti menyampaikan bahwa TINDAKAN yang dilakukan oleh SESEORANG yang MENGAKU bernama Dewi HILMI bersama Dewi LATAR sangat tidak TERPUJI dan terkesan KONYOL yang mengakibatkan KERUGIAN secara MATERIL dan IN-MATERIL bagi KLIENNYA.

“Saya tidak MENGERTI apa TUJUAN dari IBU (Dewi R LATAR) itu membuat GADUH di sini, sampai saat ini kami tidak pernah DIPERLIHATKAN Sertifikat ASLI oleh Dewi HILMI sebagai PENJUAL, padahal berdasarkan KLAUSUL di PPJB Nomor: 05/2019 yang DIBUAT oleh NOTARIS bernama Wan SELLYA Wirda Harahap, S.H, setelah Sertifikat DITERBITKAN adalah WAJIB untuk DIPERLIHATKAN kepada KLIEN kami agar dapat dilakukan PENGECEKAN ke BPN guna KEPENTINGAN sebagai AKTA JUAL BELI, yang telah DIBAYAR oleh KLIEN kami dan kami juga tidak ada NIATAN untuk WANPrestasi terhadap PERJANJIAN sebagai PENGIKATAN JualBeli yang telah DIBUAT di NOTARIS Wan SELLYA Wirda Harahap, S.H (18/11/2019), “ucap NEFTON.

“Sebagai INFORMASI di dalam SURAT Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dijelaskan bahwa Dewi HILMI selaku PENJUAL sebidang tanah yang terletak di Jalan Lebak BULUS Raya Nomor 35 RT 005 RW 002 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan CILANDAK Kota Jakarta Selatan dengan LUAS kurang lebih 1.777 M2 berdasarkan FotoCopy (bukan ASLI) SERTIFIKAT yang DIPERLIHATKAN oleh orang SURUHAN dari DEWI HILMI, sedangkan luas tanah yang TERTERA pada PPJB seluas kurang lebih 2000 M2, berdasarkan GIRIK Nomor 55 BLOK D Persil C. 830 yang TERDAFTAR atas nama MUDAS namun yang MENJUAL ke KLIEN kami adalah Dewi HILMI dan KLIEN kami ARIE Triyono warga Kabupaten BOGOR disebut selaku PEMBELI tanah tersebut, “lanjutnya.

NEFTON Alfares, S.H,M.H selaku Kuasa HUKUM dari PT. Begawan Nusantara Properti

NEFTON Alfares, SH,MH, menambahkan, “KLIEN kami telah MEMBAYAR lahan tersebut kurang lebih Rp. 15 MILIAR dari TOTAL dari HARGA tanah yang telah DISEPAKATI kurang lebih Rp 21 MILIAR rupiah dan berdasarkan KESEPAKATAN JualBeli yang DITUANGKAN pada PPJB Klien kami hanya DIWAJIBKAN membayar senilai Rp. 7 MILIAR namun FAKTANYA Dewi HILMI melalui orang SURUHANNYA terus MEMINTA uang kepada KLIEN kami sehingga dengan ITIKAT baik KLIEN kami telah MEMBAYAR baik langsung kepada Dewi HILMI maupun melalui orang SURUHANNYA yang diketahui bernama Dewi LATAR, sehingga klien kami hanya kurang BAYAR kurang lebih Rp. 5 MILIAR atas Jual Tanah tersebut, “tambahnya.

NEFTON Alfares, S.H,M.H Saat Buka SUARA Beberkan FAKTA di Kantor BNP

“Beberapa kali Dewi R LATAR mendatangi LOKASI lahan yang telah DIBAYAR oleh ARIE Triyono melebihi 50% dari harga jual beli yang telah harga yang disepakati pada PPJB, Dewi R LATAR yang DIDUGA dengan SENGAJA datang dengan membawa PULUHAN sekelompok ORANG lalu MEMASANG sebuah SPANDUK secara MELAWAN HUKUM yang memuat PESAN seolah-oleh KLIEN kami menguasai tanah tersebut tanpa HAK dan atas PERBUATAN Dewi R LATAR tersebut kami akan mengambil langkah HUKUM yang TEGAS dengan cara MELAPORKAN peristiwa tersebut ke KEPOLISIAN, selain memasang spanduk, Dewi R LATAR juga membuat serta menyebarkan Berita BOHONG alias HOAK bernada FITNAH dibeberapa MEDIA yang BERNARASI BERITA dengan memutar balikan FAKTA, ”ungkap NEFTON.

“Nah sampai di sini pun, “Klien kami yakni ARIE Triyono selaku PEMBELI dengan Beritikat BAIK meminta Dewi HILMI untuk MEMPERLIHATKAN Sertifikat ASLI agar dapat dilakukan PENGECEKAN ke BPN agar Akta JUAL BELI bisa dilaksanakan atau PELUNASAN, namun Dewi HILMI melalui orang suruhannya yang Bernama Dewi R LATAR, bukannya memperlihatkan SERTIFIKAT justru MENYEBAR Berita BOHONG di berbagai Media ONLINE yang menklaim lahan milik Nyonya Dewi HILMI. Maka kami akan segera membuat LAPORAN kepada POLISI terkait tindakan KONYOL yang dilakukan oleh Dewi HILMI yang ternyata Dewi R LATAR adalah adik dari Dewi HILMI itu, “jelas NEFTON kepada Awak Media.

NEFTON Alfares, SH, MH. selaku Kuas Hukum dari PT. Begawan Nusantara Properti, “beberapa kali mereka ini loh MENCOBA ingin MENGUASAI kembali lahan yang telah DIBAYAR oleh KLIEN kami yakni ARIE Triyono dengan membawa SEKELOMPOK orang untuk melakukan INTIMIDASI terhadap Klien kami, setiap kami pertanyakan surat SERTIFIKAT yang ASLI mereka selalu JAWAB ada di MABES, oleh karena itu kami akan ambil langkah HUKUM jika memang Sertifikat ASLI tersebut DIBAWA atau DITITIPKAN bahkan MENCATUT nama salah OKNUM di MABES POLRI dan apa URUSAN serta KEPENTINGAN sebuah INSTITUSI Negara itu hingga DIDUGA rela merendahkan KEWEIBAWAANNYA dalam PERKARA JualBeli tanah Klien kami, “pungkasnya. REDAKSI

Kantor PT. Begawan Nusantara Properti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami