KABAR INDONESIA ONLINE
UNIK dan MENARIK

KAJARI Tanggamus Laksanakan PELEPASAN Penghentian PENUNTUTAN Berdasarkan KEADILAN Restorative Justice Bagi EMPAT Pengguna NARKOBA Jenis SABU

Tanggamus-KIO. Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus yakni Dr. ADI Fakhruddin.S.H.,M.H.,M.A. Melaksanakan PELEPASAN terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice untuk Melaksanakan REHABILITAS dan Program Pasca Restorative Justice di Aula Ruang RAPAT Kejaksaan Negeri Tanggamus. Kamis 10/7/2025.

Turut mendapingi Kejaksaan Negeri Tanggamus Kasi Tindak Pidana Umum EKO Nurlianto, S.H., dan Kepala Subseksi Pra Penuntutan IRVAN Khasbi Assidiqi S.H,. Ada pun keempat nama nama IDENTITAS tersangka yaitu, ASROPI bin ASRIL (alm) dari Pekon PERIAMAN Kecamatan LIMAU Kabupaten Tanggamus, HERU Darmawan bin PAIMAN Pekon Banjar Manis Kecamatan GISTING Kabupaten TANGGAMUS, VERDIAN Refsi MAYLINDO bin ZAINADI Pekon Bandar Kejadian Kecamatan WonoSobo, RIO Triono bin EDI Subagio (alm).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin.S.H.,M.H.,M.A. dalam PERS rilis nya menyampaikan, “hari ini adalah pelaksanaan PELEPASAN terhadap PENGHENTIAN PENUNTUTAN Berdasarkan KEADILAN Restorative Justice untuk melaksanakan REHABILITAS dan Program Pasca Restorative Justice terhadap EMPAT orang tahanan NORKOTIKA, “ucapnya kepada WARTAWAN.

“Jadi PROSES ini tidak lagi melalui proses PENGADILAN yangVdalam hari ini juga kita lakukan EKSEKUSI penghentian penuntutan berdasarkan KEADILAN RESTORATIVE, kemudian mengantarkan yang bersangkutan tempat Balai Rehabilitasi KALIANDA untuk dilakukan PENGOBATAN. Dalam REHABILITASI tersebut ada yang DIREHABILITASI dari TIGA bulan ada juga yang paling lama sampai ENAM bulan, “lanjut Dr. ADI Fakhruddin,

“Paska REHABILITASI ini sebenarnya mereka sudah dapat PULANG ke RUMAH masing masing, namun apa bila mereka mereka ingin adanya suatu potensi KEINGINAN untuk BELAJAR untuk suatu KETERAMPILAN atau KEAHLIAN yang mereka MILIKI nanti akan kami SALURKAN ke Balai Latihan Kerja (BLK) pasca REHABILITASI nya nanti, “tambahnya.

Dr. ADI Fakhruddin menjelaskan, “selain itu terhadap RIO Triono yang memiliki KEMAMPUAN sebagai PENERJEMAH bahasa ISYARAT, maka pasca rehabilitasi nanti RIO Triono akan kami berdayakan sebagai PENERJEMAH bahasa ISYARAT dalam kegiatan kegiatan KEJARI Tanggamus nantinya, “jelasnya.

Sebelum mengakhiri PERS rilis nya, KAJARI Tanggamus juga berpesan kepada para EMPAT tersangka tahanan NARKOTIKA agar setelah selesai REHABILITASI untuk DISEMBUHKAN, “masih belum TERLAMBAT untuk SEMBUHKAN diri jangan sampai nanti setelah selesai REHABILITASI terus menerus menggunakan NARKOTIKA jenis SABU lagi, “pesan Dr. ADI Fakhruddin selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus. MAD-IAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 13 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami