POLRES Pasuruan SITA 2,3 Gram Barang Bukti Hasil dari PENANGKAPAN Dua PENGEDAR SABU Asal PRIGEN
Pasuruan-KIO. Dua pria asal Kecamatan PRIGEN, Kabupaten PASURUAN, ditangkap jajaran SatResNarkoba POLRES Pasuruan karena diduga mengedarkan SABU di PINGGIR jalan Dusun GenengSari, Desa PECALUKAN, Kecamatan PRIGEN, pada JUMAT Siang (11/7/2025).
Mereka adalah KS (45), warga Desa GAMBIRAN dan DP (34), Warga Jalan GARUDA, Desa PRIGEN dan dari TANGAN TERSANGKA, anggota POLISI mengamankan SABU seberat ± 2,379 gram, SATU HP SamSung, Timbangan Elektrik, Topi Rajut, BUNGKUS plastik KLIP dan SATU sepeda motor Honda VARIO.
KAPOLRES Pasuruan AKBP JAZULI membenarkan pengungkapan tersebut. “Kedua TERSANGKA berperan sebagai PENGEDAR. Mereka mendapat KEUNTUNGAN Rp. 150 RIBU per gram dan tentunya HISAP SABU secara GRATIS, “ungkap AKBP Jazuli, Jumat (18/7/2025).
KAPOLRES Pasuruan, menambahkan, “PENANGKAPAN bermula dari LAPORAN masyarakat. PETUGAS kemudian melakukan PENGINTAIAN sebelum MENGAMANKAN kedua TERSANGKA dan kami masih KEMBANGKAN kasus ini untuk MENGUNGKAP jaringan di atasnya, “tambah AKBP. JAZULI.
“Kini kedua tersangka kami JERAT Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA dengan ANCAMAN hukuman minimal 5 tahun dan maksimal PIDANA seumur hidup atau hukuman MATI, “lanjut AKBP. JAZULI kepada WARTAWAN dalam RILIS di MAPOLRES Pasuruan. HER-NUR-PUR





