KABAR INDONESIA ONLINE
UNIK dan MENARIK

BERDALIH Membuka Lahan PERTANIAN Baru, AKTIVITAS Galian C Diduga TERLARANG di KANOR BojoNegoro Makin AMAN Saja

BojoNegoro-KIO. Kegiatan TERLARANG di lokasi Galian C yang BERDALIH pemerataan SAWAH dan diduga tidak mengkantongi IZIN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku membuat kinerja POLRES BojoNegoro DIPERTANYAKAN. Diduga berkedok MODUS mencetak LAHAN baru SAWAH untuk PETANI, Galian C di wilayah Kecamatan KANOR makin MARAK dan seakan BEBAS tanpa HAMBATAN. Seperti halnya di Desa SAMBERAN, Jalan Dusun Jumo Kulon, aktivitas lalu-lalang kendaraan PENGANGKUT tanah hasil galian yang sempat membuat RESAH para PENGGUNA jalan.

Meskipun diduga KUAT belum mengkantongi IZIN, aktivitas galian C tanah urug masih terus berjalan dan BEBAS beroperasi seperti tidak ada TINDAKAN dari pihak terkait, baik dari APH setempat setingkat POLSEK Kanor maupun POLRES BojoNegoro hingga Pemerintah Desa. Seolah terjadi PEMBIARAN atas aktivitas TERLARANG dalam PENGERUKAN tanah itu tanpa IZIN usaha PERTAMBANGAN dari Dinas ESDM. Walau kegiatan tersebut memiliki RISIKO tinggi dan BERDAMPAK besar terhadap LINGKUNGAN, NYATANYA aktivitas TAMBANG yang diduga ILEGAL hingga kini masih terus BEROPERASI dengan NYAMAN dan AMAN saja.

Hasil INVESTIGASI pada hari KAMIS (14/08/2025), galian C yang berkedok dengan MODUS mencetak lahan PERSAWAHAN baru terus beroperasi hingga saat ini sebab tampak satu EKSKAVATOR berwarna ORANYE aktif bekerja melakukan PENGISIAN tanah ke ANTRIAN mobil Dump TRUK pengangkut MATERIAL tanah. Menurut KETERANGAN warga sekitar, aktivitas PENGANGKUTAN material tanah tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Warga KHAWATIR Galian C itu berdampak NEGATIF. Pasalnya, aktivitas tambang sangat MENGGANGGU kegiatan warga juga para pengguna jalan. Apalagi galian C di Desa SAMBERAN, Jalan Dusun Jumo Kulon, dilakukan tanpa adanya PEMBERITAHUAN lingkungan. Diduga KUAT galian C tersebut tidak mengantongi izin RESMI. Tanah urug hasil galian diduga DIJUAL BEBAS, mengingat banyak kendaraan membawa hasil PENGERUKAN tanah ke DESA sekitar bahkan ke luar DESA. Aktivitas galian C di wilayah Kecamatan KANOR, Desa Samberan, diduga melibatkan KONGKALIKONG dengan pihak terkait sebab tampak dari bebasnya AKTIVITAS tambang yang BEROPERASI hingga saat ini.

Di sisi lain, WARGA sekitar yang TAKUT akan ANCAMAN dan INTIMIDASI disebutkan namanya demi KEAMANAN menyebutkan bahwa galian C tersebut milik Wak HERI Wek, warga BojoNegoro. Salah satu warga yang diduga CHECKER galian, saat dikonfirmasi WARTAWAN (14/08/2025), menyampaikan bahwa galian tersebut memang milik HERI Tuwek. Ia mengaku DIPERINTAH untuk MENJAGA lokasi. Soal tanah yang DIJUAL BEBAS ke WARGA sekitar maupun keluar DESA warga tersebut MEMBENARKAN.

Sebagai informasi, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa IZIN dapat DIPIDANA PENJARA paling lama 5 TAHUN dan DENDA paling banyak Rp. 100.000.000.000. Spesifikasi tersebut meliputi PERTAMBANGAN tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5).

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap EKSPLORASI, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi. Hal itu DIPIDANA dengan PIDANA PENJARA sebagaimana DIATUR dalam Pasal 160 dan untuk TARIF Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif PAJAK tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak GALIAN golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak KABUPATEN atau KOTA.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan PAJAK adalah nilai JUAL hasil EKSPLOITASI bahan galian golongan C. Nilai JUAL dan DIHITUNG dengan mengkalikan VOLUME/TONASE hasil EKSPLOITASI dengan NILAI PASAR atau HARGA standar masing-masing jenis bahan GALIAN. Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih BERUSAHA mencari INFORMASI lanjutan terkait kegiatan Galian C yang BEBAS beroperasi di wilayah Kecamatan KANOR, Kabupaten BojoNegoro itu.RED-CAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 13 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami