KABAR INDONESIA ONLINE
KABAR

Mendapat PERSETUJUAN Warga, PERUMDA Tirta KANJURUHAN Telah Kembali MEMANFAATKAN Sumber WADON PutukRejo

Malang-KIO. Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta KANJURUHAN Kabupaten MALANG mendapat PERSETUJUAN warga untuk MEMANFAATKAN kembali Sumber WADON Desa PutukRejo Kecamatan GondangLegi berdasar hasil RAPAT koordinasi yang DISELENGGARAKAN di kantor CAMAT GondangLegi RABU (17/09/2025). Dalam RAPAT tersebut dibuka oleh Camat GondangLegi yakni Drs. Ahmad MUWASSI Arif, M.Si. RAPAT itu DIHADIRI oleh MUSPIKA dari Kecamatan GondangLegi.

MUSPIKA itu terdiri dari KAPOLSEK GondangLegi yang MEWAKILI kemudian DANRAMIL (Komandan Koramil) KECAMATAN GondangLegi), Perwakilan PERUMDA Tirta Kanjuruhan, Kepala Desa PutukRejo, BPD, Pengurus dan para Anggota BumDes, Pengurus HIPPAM dari PutukRejo serta Pelaksana Kerja. Sehubungan dengan RAPAT tersebut Direktur PERUMDA Tirta KANJURUHAN yaitu H. Syamsul Hadi, S.Sos,MM menyampaikan, “sebagaimana KEPUTUSAN dari BUPATI Malang nomor : 100.3.3.2/1615/35.07.013/2024 tentang Rencana KERJA dan anggaran PERUMDA Tirta KANJURUHAN tahun 2025, “ucapnya.

“ISI dari Keputusan BUPATI Malang itu adalah, sebagaimana yang DIATUR dalam PROGRAM Kerja MALANG Makmur untuk menyediakan AIR Minum kepada MASYARAKAT Kabupaten MALANG, maka DIBUTUHKAN suatu Sistem PENYEDIAAN untuk AIR Minum di Sumber WADON GondangLegi Kabupaten MALANG. Oleh sebab itu PERUMDA Tirta KANJURUHAN akan melaksanaan PEMASANGAN Jaringan PIPA dan Aksesoris SPAM Sumber Wadon dan dalam PERENCANAAN pekerjaan tersebut, sebelumnya terdapat KAJIAN dan PENELITIAN sehingga PERUMDA Tirta KANJURUHAN, “lanjut H. Syamsul Hadi, S.Sos,MM selaku Direktur PERUMDA Tirta KANJURUHAN.

“Sebagaimana juga yang TERTUANG dalam DOKUMEN Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten MALANG tentang ANALISA Teknis Pemanfaatan AIR Baku Sumber WADON nomor : 050/3911/35.07.110/2024 tanggal 30 SEPTEMBER 2024 dan Dokumen Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai BRANTAS tentang Informasi Garis SEMPADAN Mata Air WADON nomor : PA0102-Am/624 tanggal 14 Mei 2025, serta Dokumen Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Izin PENGESAHAN Sumber Daya Air Sumber, “tambahnya.

MasihH. Syamsul Hadi, “HASIL dari RAPAT tersebut dari pihak KECAMATAN, KAPOLSEK, DANRAMIL dan seluruh jajaran anggota RAPAT yang HADIR telah MENYETUJUI adanya PROGRES tersebut karena di wilayah GondangLegi beberapa DESA ada yang masih BUTUH untuk KECUKUPAN akan AIR minum dan dari Perusahaan Air Minum Tirta KANJURUHAN akan melaksanakan TUGAS atas PERINTAH dari BUPATI untuk MELAYANI kebutuhan AIR minum seluruh Kabupaten Malang terutama wilayah GondangLegi, “pungkasnya selaku Dirut PERUMDA Tirta KANJURUHAN ini pada Awak Media. CHRIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami