KABAR INDONESIA ONLINE
HUKRIM

Waduh MERESAHKAN Masyarakat ini, POLRES MojoKerto Kota Diduga TAKUT dengan AKSI Para BEGAL dan RAMPOK Berkedok LEASING

MojoKerto-KIO. Belum TUNTAS kasus dugaan PREMANISME yang dialami Pasangan SUAMI dan ISTRI dari HERIS Choiruman dan ANJIROH Mufidah, warga Desa MEDALI, Kecamatan PURI, kini muncul kasus serupa yang menimpa SETIYONO, warga WATES, Kecamatan MAGERSARI, Kota MojoKerto. SETIYONO yang MENCERITAKAN kronologi kepada Awak Media pada RABU (24/09/2025) sekira pukul 08.30 WIB ini  ketika ia mengemudikan MOBIL menuju kantornya melewati Jalan Raya JayaNegara menuju Terminal MojoKerto.

“MENDADAK saya DIBERHENTIKAN secara PAKSA oleh EMPAT orang yang menggunakan mobil AVANZA putih dan mengaku sebagai PETUGAS dari LEASING atau PEMBIAYAAN dari BFI Finance. Untuk menghindari KERIBUTAN di jalan, saya MENGAJAK mereka ke KANTOR saya, namun mereka MENOLAK dan malah MEMPAKSA saya MENGIKUTI mereka. Salah satu bahkan masuk ke MOBIL yang saya KENDARAI, ”jelas SETIYONO.

“Setelah itu saya diarahkan ke kantor BFI Finance di Jalan PAHLAWAN, Kota MojoKerto. Di sana, saya dibawa ke sebuah ruangan dan diminta menyerahkan KTP dan STNK dengan alasan PENGECEKAN. Saya juga diminta mentandatangani BERITA ACARA sebagai SERAH TERIMA unit mobil PAJERO Sport milik saya tapai saya TOLAK menandatangani. Mereka lalu meminta KUNCI (kontak) mobil untuk dicek KILOMETERNYA. Setelah itu saya pulang sekitar pukul 10.10 WIB, tetapi mobil, kunci dan STNK saya DITAHAN. Hanya KTP yang DIKEMBALIKAN, ”lanjutnya.

Masalah tidak BERHENTI di situ. Keesokan harinya (25/09/2025), EMPAT orang yang sama datang ke kantor SETIYONO di Jalan Tirta SUAM hingga DUA kali dalam SEHARI. Mereka diduga berkata KASAR dan AROGAN sehingga membuat para KARYAWAN di kantor SETIYONO menjadi KETAKUTAN. Puncaknya terjadi pada JUMAT pagi (26/09/25) sekitar pukul 06.10 WIB. Sejumlah TIGA orang PETUGAS kembali mendatangi rumahnya di Jalan SUROMULANG Barat. Meski SETIONO sudah menjelaskan bahwa MASALAH ini telah DIKUASAKAN kepada PENASIHAT hukum, mereka tetap BERBICARA dengan NADA TINGGI yang sempat membuat anak-anak dan mertuanya KETAKUTAN.

Pelanggaran HUKUM dan Etika PENAGIHAN

AGUS SholahUddin, S.HI., dari FIRMA Hukum ELTS yang menjadi Kuasa Hukum bagi SETIONO, menegaskan TINDAKAN tersebut tidak hanya MELANGGAR etika tapi juga berpotensi PIDANA. “Penghentian PAKSA di jalan raya, MEMPAKSA ikut ke KANTOR, menahan STNK dan MOBIL serta mendatangi RUMAH dan KANTOR dengan nada MENGINTIMIDASI adalah PRAKTIK yang menyerupai PERAMPASAN dan PEMERASAN, ”tegas AGUS.

Ia Mengutip Pasal 368 KUHP : “Barang SIAPA dengan MAKSUD untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara MELAWAN hukum dengan cara MEMPAKSA pada seseorang dengan KEKERASAN atau ANCAMAN kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, maka DIANCAM karena PEMERASAN dengan pidana PENJARA paling lama 9 tahun”. Lalu pada tindakan MENGHENTIKAN kendaraan di jalan dan MEMPAKSA korban IKUT ke kantor juga dapat dikualifikasikan sebagai PERAMPASAN.

Perampasan bagi suatu KEMERDEKAAN yang sesuai Pasal 333 KUHP yakni, “Barang SIAPA dengan sengaja MERAMPAS kemerdekaan seseorang dapat DIANCAM dengan PIDANA yakni PENJARA paling lama 8 tahun.” Selain itu, Pasal 50 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 menegaskan : “PENARIKAN benda JAMINAN FIDUSIA wajib dilakukan secara SOPAN, BERETIKA dan MENGHORMATI hak-hak dari para KONSUMEN.”

DESAKAN ke APARAT dan OJK

AGUS mendesak APARAT Penegak HUKUM dan OJK untuk bertindak TEGAS dalam hal di bawah ini :

  1. Perusahaan PEMBIAYAAN harus DIAWASI ketat. Bila benar ada KEKERASAN, INTIMIDASI dan pengambilan PAKSA tanpa prosedur HUKUM, ini pelanggaran SERIUS hak KONSUMEN.
  2. DEBT COLLECTOR jangan jadi PREMAN dan BEGAL Berkedok LEASING yang menyerobot STNK, memaksa masuk mobil, lalu mengurung korban di kantor sebab JAUH dari ETIKA penagihan.
  3. POLISI harus bergerak CEPAT. Ada BUKTI potensial PEMERASAN dan ANCAMAN. Jika dibiarkan, PUBLIK akan menganggap RAMPOK juga BEGAL berkedok LEASING dilindungi APARAT di sini.
  4. OJK wajib beri SANKSI tegas. Jika tidak, KEPERCAYAAN publik terhadap INDUSTRI pembiayaan akan RUNTUH.
  5. PUBLIK harus tahu hak-haknya. PENAGIHAN utang tidak boleh BRUTAL dan KASUS ini harus jadi PELAJARAN bagi semua PIHAK.

PUBLIK kini mempertanyakan KESERIUSAN darai para Aparat PENEGAK Hukum MojoKerto Kota sebab KASUS ini sudah VIRAL, namun hingga kini belum ada tindakan NYATA terhadap para PELAKU. “Seharusnya POLRES MojoKerto Kota dan POLRES MojoKerto segera melakukan PENYELIDIKAN, MEMPERIKSA dan MENANGKAP para PELAKU. Operasi PEKAT terhadap praktik PREMANISME berkedok DEBCOL harus DIGENCARKAN. Jika dibiarkan, masyarakat akan TAKUT menggunakan layanan PEMBIAYAAN karena merasa tidak ada PERLINDUNGAN HUKUM, ”tutur AGUS.

Ia menegaskan pihaknya akan melayangkan SOMASI secaa RESMI kepada BFI Finance. Jika tidak DIINDAHKAN, pihaknya akan membawa kasus ini ke PENGADILAN. “Kami akan TEGAKAN HUKUM secara TEGAS sebagai PESAN bahwa negara INDONESIA adalah negara HUKUM, bukan negara PREMAN, ”pungkas AGUS SholahUddin, S.HI., dari FIRMA Hukum ELTS dalam pesannya kepada WARTAWAN bagi MASYARAKAT MojoKerto Raya. RED-NAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami