KABAR INDONESIA ONLINE
HUKRIM

KEJARI Nganjuk RESMI Tetapkan SJ Oknum PEJABAT SekDin di DISKOMINFO Sebagai TERSANGKA PenyalahGunaan WEWENANG Proyek PENGADAAN Jaringan Intra FIBER Optik ENAM Miliar TA. 2024

Nganjuk-KIO. Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten NGANJUK hari ini secara RESMI menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial SJ, salah satu PEJABAT di Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Nganjuk yang saat ini MENJABAT sebagai Sekretaris Dinas (SekDin) atas tindak Pidana KORUPSI PenyalahGunaan KEWENANGAN atau JABATAN pada pekerjaan atau proyek PENGADAAAN Jaringan Intra FIBER Optik Tahun Anggaran (TA) 2024 dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten NGANJUK.

Kepala Seksi INTELIJEN (KASINTEL) dari KEJARI Nganjuk yakni Koko ROBY Yahya, S.H, mengungkapkan, “penetapan TERSANGKA dan penahanan TERSANGKA ini merupakan tindak lanjut dari LAPORAN dari Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tanggal 13 Januari 2025. Hasil PENYIDIKAN Tim JAKSA Penyidik KEJAKSAAN Negeri NGANJUK yang dimulai sejak 8 Agustus 2025. Tersangka SJ pada tahun 2024 yang saat itu MENJABAT sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika untuk Pekerjaan Pengadaan Jaringan Intra FIBER Optik Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Anggaran Rp 6 MILIAR, “ungkapnya.

“Tersangka SJ yang juga selaku Pejabat PenataUsahaan Keuangan (PPKeu) dan selanjutnya per 18 Oktober 2024 naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk diduga telah melakukan PEMERASAN dengan mempaksa PENYEDIA JASA atau KONTRAKTOR untuk memberikan sejumlah UANG pada saat berjalannya KONTRAK setiap bulannya Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh JUTA rupiah) dengan total selama tahun 2024 sebesar Rp. 840.000.000,00 (delapan RATUS empat puluh JUTA rupiah), “lanjut Koko ROBY Yahya, S.H kepada WARTAWAN.

ROBY menambahkan, “Penyedia Jasa pun dengan TERPAKSA memberikan sejumlah UANG tersebut kepada tersangka SJ karena terdapat TEKANAN dari tersangka SJ sebab jika tidak maka PENYEDIA JASA akan DIPERSULIT dalam PELAKSAANAAN pekerjaan proyek serta pada saat PEMBAYARAN setiap bulannya atau per TERMIN nya. Adapun selama menerima uang tersebut Tersangka SJ juga belum pernah MELAPORKAN kepada Komisi PEMBERANTASAN Korupsi (KPK) sebagaimana KEWAJIBAN pelaporan GRATIFIKASI dalam undang-undang, “tambahnya.

“Tindak Pidana KORUPSI berupa PEMERASAN atau GRATIFIKASI yang dilakukan oleh Tersangka SJ dalam Pekerjaan Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk telah MELANGGAR ketentuan dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, “jelas KASINTEL Kejari Ngajuk ini kepada Awak Media dalam keterangan RILIS-nya.

Masih Koko ROBY Yahya, S.H. selaku Kepala Seksi INTELIJEN (KASINTEL) dari KEJARI Nganjuk, “perbuatan tersangka SJ yang telah MEMPERAS atau terdapat GRATIFIKASI sebesar Rp. 840.000.000 (delapan RATUS empat puluh JUTA rupiah) telah DIDUKUNG dengan 2 (dua) ALAT BUKTI yang CUKUP, maka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk yakni IBU Dr. IKA Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL., CCD., melalui TIM Penyidik melakukan PENAHANAN di Rumah Tahanan (RUTAN) selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 8 Oktober 2025 hingga 27 Oktober 2025 di RUTAN Kelas II-B Nganjuk, “pungkasnya, 08/10/25. NAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami