HUKRIM

POLRES Pasuruan : TU7UH Orang Telah Kami Tetapkan Sebagai TERSANGKA Dalam KASUS Tindak ASUSILA di Kecamatan TUTUR

Pasuruan-KIO. POLRES Pasuruan gelar RILIS ungkap kasus ASUSILA yakni PERSETUBUHAN dan PENCABULAN terhadap anak di bawah umur di Balai WARTAWAN di POLRES Pasuruan pada Jum’at Pagi, (25/07/25). Kasus ini VIRAL pada 21 juli 2025 di saat para TERSANGKA diamankan POLISI.

Berdasarkan keterangan KEPOLISIAN korban SA (14 tahun), anak dari PELAPOR LS (37 tahun, ibu kandung) korban di panggil ke rumah pelaku kemudian terjadilah tindakan asusila dan sebagian pelaku lainnya melakukan aktivitas kejinya tersebut di RUMAH TERSANGKA.

Kejadian tersebut berlangsung sepanjang Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun NGARUH, Desa KayuKebek, Kecamatan TUTUR Kabupaten PASURUAN. POLISI mengamankan pelaku di rumah masing-masing dan 2 tersangka diantaranya diserahkan oleh perangkat desa. POLISI juga mengamankan barang bukti berupa PAKAIAN dari KORBAN dan para TERSANGKA.

“Kami sudah MENGAMANKAN pelaku, terima kasih atas DUKUNGAN semua pihak, kami akan lanjutkan proses HUKUM yang berlaku dan meningkatkan proses PENYIDIKAN tidak menutup kungkinan nantinya ada tersangka baru lainnya, “ucap KAPOLRES Pasuruan AKBP. Jazuli DANI Iriawan kepada WARTAWAN.

“Berdasarkan hasil VISUM di RSUD Bangil menunjukkan adanya tindakan ASUSILA yang di lakukan oleh beberapa orang dan kepada kami para PELAKU mengaku TERGIUR pada NAFSU kepada korban hingga muncul untuk berbuat ASUSILA itu. para tersangka TERANCAM HUKUMAN dengan pasal PERSETUBUHAN (Pasal 81 UU No. 35/2014) dan PENCABULAN (Pasal 82), “lanjut AKBP. Jazuli DANI Iriawan.

“Adapun PELAKU antara lain; ST (AYAH KANDUNG), EM, TE, SU, PO dengan pasal PERSETUBUHAN dan SP, SM dengan pasal PENCABULAN dan  KEBERHASILAN dalam UNGKAP kasus ini, Tim PPA Polres Pasuruan (Kanit ResMob Ipda. ARIEF Bernadhy’l Yaum, SH) bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak dan unsur lainnya, “tambahnya.

Dr. UGIK menegaskan bahwa HAK korban akan dipenuhi sebagai mana mestinya. “KASUS ini adalah tanggung jawab bersama kami sebagai perlindungan anak akan memberikan perlindungan baik tempat maupun kebutuhan lainnya sehingga anak terbebas dari GANGGUAN PSIKIS.

“Di sisi lain saya BERHARAP kepada bapak DANI selaku KAPOLRES agar dapat menambah PERSONIL karena kasus terhadap anak CUKUP TINGGI di wilayah hukum POLRES Pasuruan. Perkara KEJAHATAN terhadap anak sangat banyak di PASURUAN, kepada Bapak KAPOLRES untuk ditambah ANGGOTA biar KORBAN cepat mendapatkan PERLINDUNGAN, “ujar Dr. UGIK penuh harap.

WIWIN dari PPA Kabupaten Pasuruan mempercayakan penuh kasus ini kepada POLRES Pasuruan dan meminta agar di proses tuntas, “Terima Kasih sudah Diproses secara HUKUM dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada POLRES Pasuruan. “pinta WIWIN kepada Awak Media yang HADIR dalam GIAT secara RILIS ini. HER-PUR-NUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami