HUKRIM

LIMA Tersangka Anggota SINDIKAT Curanmor BERHASIL Diamankan POLRES BojoNegoro

BojoNegoro-KIO. Polres BojoNegoro POLDA Jatim BERHASIL membongkar kasus tindak PIDANA pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (CURANMOR) dan PENADAHAN. Dari KAPOLRES BojoNegoro AKBP. Afrian SATYA Permadi menjelaskan, “Lima orang TERSANGKA telah DIAMANKAN karena diduga TERLIBAT dalam serangkaian AKSI pencurian sepeda motor di wilayah BojoNegoro. Mereka adalah TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38) yang seluruhnya berasal dari LAMONGAN dan MojoKerto, “ungkapnya.

“AKSI pencurian para SINDIKAT ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya depan toko di Desa SidoMulyo, Kecamatan KedungAdem; di pinggir jalan Desa JIPO, Kecamatan KepohBaru; serta di area parkir Masjid BaiturRohim, Desa SidoBandung, Kecamatan BALEN dan MODUS operandi para pelaku adalah MENCARI sepeda motor yang KUNCINYA masih MENEMPEL. Sasaran utama biasanya di sekitar MASJID dan area PERSAWAHAN lalu MOTOR hasil CURIAN kemudian DIJUAL kepada PENADAH untuk mendapatkan KEUNTUNGAN pribadi, “lanjut KAPOLRES.

“Dari hasil PENGUNGKAPAN kasus ini, kami menyita EMPAT unit sepeda motor sebagai barang bukti antara lain Honda VARIO hitam nopol S-2588-AL, Honda VARIO putih nopol S-5930-QJ yang digunakan sebagai sarana KEJAHATAN, Honda VARIO hitam nopol S-6487-AX, serta satu unit Honda Supra FIT hitam tanpa NOMOR POLISI. Penyelidikan sementara mengungkap, kelompok ini diduga telah beraksi hingga 30 kali di berbagai lokasi berbeda. SatResKrim akan melakukan koordinasi dengan POLRES Tuban dan POLRES Lamongan, ”tambah AKBP AFRIAN, Kamis (18/9/25).”

KELIMA tersangka kini harus menghadapi PASAL berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang PENCURIAN dengan PEMBERATAN dengan ANCAMAN maksimal TUJUH tahun PENJARA dan Pasal 480 KUHP tentang PENADAHAN dengan ANCAMAN paling lama EMPAT tahun PENJARA serta Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang TURUT SERTA dalam tindak PIDANA dalam PENCURIAN dengan PEMBERATAN dan kami mengingatkan MASYARAKAT untuk selalu meningkatkan KEWASPADAAN dalam MENJAGA kendaraan BERMOTOR, “jelas KAPOLRES.

Masih AKBP. Afrian SATYA Permadi  selaku KAPOLRES BojoNegoro, “kami BERHARAP masyarakat dapat menjadi POLISI bagi dirinya sendiri. Gunakan KUNCI GANDA atau PENGAMAN TAMBAHAN saat memparkirkan kendaraan agar tidak memberi KESEMPATAN bagi PELAKU dan JANGAN meninggalkan KUNCI sepeda motor yang masih menempel pada kendaraan pada saat ditinggal BERAKTIVITAS, ”tuturnya kepada MASYARAKAT melalui WARTAWAN dalam keterangan RILIS di MAPOLRES BojoNegoro. PUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami