Kasus PENCURIAN di POLSEK Semampir Mendapatkan SOROTAN dari PRAKTISI HUKUM Lantaran DINILAI JANGGAL
SuraBaya-KIO. Kasus PENCURIAN TEMBAGA yang DITANGANI oleh POLSEK Semampir POLRES Pelabuhan Tanjung Perak SuraBaya dinilai JANGGAL oleh sosok PRAKTISI HUKUM dari AKADEMISI dan PRAKTISI yakni Muhammad ARIF SudariYanto, SH., M.H., dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Dalam penjelasmya PENGACARA muda asal Pulau GARAM itu, mengatakan, “pihak PENYIDIK harus bersikap PROFESIONAL dan OBJEKTIF sehingga tidak TIMBUL dugaan PENYALAHGUNAAN wewenang (ABUSE of POWER) demi tercapainya KEADILAN di MASYARAKAT, “ucapnya.
“Sebab KETERANGAN yang DIPEROLEH dari KORBAN menyampaikan bahwa PELAKU PENCURIAN tersebut MENGAKU hasil dari barang CURIAN telah DIJUAL kepada F yang merupakan PENGEPUL asal Sawah Pulo SuraBaya, seharusnya PENYIDIK menindaklanjuti sebagai BUKTI petunjuk untuk memperiksa F, “lanjut Bang ARIF nama panggilan AKRAB.
*Lalu untuk selanjutnya mengenai tudingan PENADAH diatur dalam PASAL 480 KUHP yang menyebutkan seseorang yang MENERIMA atau MENGUASAI barang dari HASIL dari TINDAK PIDANA maka dapat DIANGGAP melakukan turut serta meski tidak melakukan PIDANA PENCURIAN, “tambah Bang ARIF selaku Praktisi HUKUM ini pada WARTAWAN.

“Memang BENAR, terkait PENADAH yang belum ditetapkan sebagai TERSANGKA maka syaratnya harus MENGACU pada pasal 184 KUHP dan hal tersebut DIJELASKAN harus berdasarkan minimal 2 ALAT BUKTI, “jelas Bang ARIF pada hari Jumat (25/07/2025) saat ditemui di acara Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Sebagaimana diketahui bersama, INDONESIA merupakan NEGARA HUKUM yang menjunjung TINGGI upaya dalam menegakkan HUKUM dan PERSAMAAN setiap orang di hadapan HUKUM (EQUALITY before the LAW). Nah alangkah baiknya juga jika PELAKU atau PENADAHAN dapat segera DIPROSES demi HUKUM dan DITANGKAP, “ujarnya.
“Jika TERDUGA pelaku PENADAHAN tidak diketahui keberadaannya, maka POLISI dapat mengeluarkan PENETAPAN status Daftar PENCARIAN Orang (DPO) guna MENCARI keberadaannya sebab POLRI merupakan salah satu UNSUR penting dalam penegakan SUPREMASI HUKUM agar MASYARAKAT dapat menaruh HARAPAN penuh pada HUKUM tersebut demi INDONESIA yang JAUH lebih BAIK, “harapnya. HER




